Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan menandatangani komitmen pengendalian gratifikasi.
Menteri ESDM Sudirman Said melakukan penandatanganan komitmen tersebut dihadapan pimpinan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain di Kantornya pada Senin (13/4/2015).
"Institusi yang korup tidak pernah menjalankan tugas-tugasnya," kata Sudirman. Selain penandatanganan komitmen, Kementerian ESDM juga meluncurlan Whistleblowing System Online.
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan bagi pegawainya yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian ESDM.
Istilah whistleblower sebagai "peniup peluit", ada yang menyebutkan "saksi pelapor", atau bahkan "pengungkap fakta". Peran whistleblower sangat besar untuk melindungi negara dari kerugian yang lebih parah dan pelanggaran hukum yang terjadi.
Pimpinan KPK Zulkarnain menyatakan bahwa gratifikasi harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. "Lebih dari itu maka dianggap suap kecuali dapat dibuktikan sebaliknya," katanya.
Dirinya juga mengaku telah menetapkan Kementerian ESDM sebagai salah satu sektor yang menjadi prioritas pemberantasan korupsi. []