Bisnis.com, JAKARTA - Mayoritas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia ternyata bekerja tidak sesuai dengan isi perjanjian kerja yang ditandatangani sebelum berangkat, sehingga banyak yang terima gaji tidak sesuai yang dijanjikan.
"Kami diberangkatkann oleh PT Cahaya Lombok. Waktu mau berangkat dikontrak ditulis kerja di kantor pejabat [perusahaan langsung], tapi di lapangan statusnya hanya contract [kerja borongan]," "ujar Saiful Bahri asal Lombok Tengah, dalam keterangan pers BNP2TKI, Ahad (11/4/2015).
Saiful menyampaikan kepada Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dalam forum tripartit antara pemerintah (KJRI Johor dan BNP2TKI), TKI, dan pengusaha di Ladang Mados Lenggor Johor Bahru, Malaysia. Selain dia, hadir juga Konjen Johor Bahru Taifiur Rijal dan Atase Ketanagakerjaan Mustofa Kamal.
Akibat ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan ketika bekerja, banyak TKI yang mendapatkan gaji tidak sesuai yang dijanjikan, padahal mempunyai tingkat risiko yang tinggi.
"Kami dijanjikan gaji 1.000 ringgit, dalam kenyataannya karena contract tergantung borongan panen yang kami terima. Belum lagi, kami kena potongan untuk membayar alat kerja. Mohon Pak Nusron bantu atasi masalah ini," kata Musiaji dari Lombok Timur.
Menurut dia, para TKI di Malaysia juga diharuskan membayar levy (pajak) sebesar 1.800 ringgit, bahkan ada yang 2.400 ringgit. "Mohon kalau bisa diperjuangkan kami ke depan sebaiknya kerja di pejabat [perusahaan langsung] supaya lebih pasti, bukan contract dan levy-nya dihapus," pintanya.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid berjanji akan memperjuangkan masalah ini dalam forum joint working group (JWG) antara Indonesia dan Malaysia yang akan dilaksakankan dalam waktu dekat ini.
Nusron menyatakan PPTKIS di Indonesia akan segera dikontrol secara ketat , agar menyampaikan keterbukaan informasi secara utuh dan komplet kepada calon TKI mengenai agar isi kontrak kerja sesuai dengan yang di lapangan. "Kami akan minta PPTKIS kalau kerjanya kontraktual [borongan] harus disampaikan apa adanya."