Bisnis.com, JAKARTA - PT Tirta Wahana Bali Internasional membantah mengirim surat kepada Pemda Banyuwangi terkait pengajuan izin pengerukan pasir untuk proyek reklamasi Teluk Benoa.
"PT TWBI tidak pernah kirim surat ke Pemda Banyuwangi untuk mengambil material untuk reklamasi," kata Direktur TWBI Jasin Yabanto, Jumat (10/4/2015).
Jasin menuturkan dalam dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) yang sedang disusun, TWBI akan menjabarkan lokasi sumber material yang digunakan untuk reklamasi Teluk Benoa.
"Material itu memang tidak mesti dari konsesi TWBI. Bisa jadi kami kerja sama dengan supplier," ujarnya.
Jasin memperkirakan izin tersebut diajukan pemasok dengan mengatasnamakan TWBI.
Sebelumnya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi menuturkan sempat menerima pengajuan proposal izin tambang pasir laut dari PT TWBI. Namun, proposal tersebut ditolak lantaran Pemda kabupaten tidak boleh lagi mengeluarkan izin tambang.
Penolakan ini mengacu pada UU No.23/2014 yang mengatur bahwa bupati dan wali kota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan.
"Mereka (TWBI) sempat ke BPPT seminggu lalu. Tapi sekarang kewenangan menetapkan WIUP di areal tambang itu kini hanya dimiliki gubernur dan pemerintah pusat. Jadi saya arahkan ke pemerintah provinsi," ungkap Kepala BPPT Banyuwangi Abdul Kadir.
Selain berniat menguruk pasir di pesisir Banyuwangi, TWBI juga dikabarkan hendak mengeruk lebih dari 20 juta meter kubik pasir laut dari Kabupaten Lombok Timur.