Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menyatakan telah menyelesaikan draft akademik rancangan peraturan pemerintah tentang Sumber Daya Air. RPP tersebut dimaksudkan sebagai peraturan pelaksana atas UU No. 11/1974 tentang Pengairan yang kembali diberlakukan setelah MK membatalkan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air.
“Sudah kami siapkan [RPP], tetapi belum diajukan karena masih akan didiskusikan dengan semua stakeholder yang lain supaya tepat sasaran,” katanya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Selasa (7/4/2015).
Basuki mengatakan akan secepatnya mengundang sejumlah pemangku kepentingan termasuk para penggugat UU SDA untuk memberi masukan terkait penyelenggaran pengelolaan air. Dirinya memastikan RPP tersebut akan segera diresmikan menjelang akhir bulan ini.
Basuki mengatakan RPP tersebut mengatur tentang koordinasi, pembinaan, pengusahaan, perlindungan dan pembiayaan pengelolaan SDA. Menuruntya, pada prinsipnya RPP tersebut mengakomodasi tuntutan Mahkamah Konstitusi yang mengharusnya enam prinsip dasar dalam pengelolaan air minum.
Enam prinsip dasar tersebut antara lain tidak mengganggu hak rakyat atas air, keharusan negara memenuhi hak rakyat atas air, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup, adanya pengawasan dan pengendalian negara, prioritas pengusahaan pada BUMN dan BUMD, serta penetapan syarat ketat bagi keterlibatan swasta.
“Kita sudah pasti akan memperkuat BUMD, dalam hal ini PDAM, karena amanat konstitusi mengharuskan negera menjamin hak rakyat atas air. Ini momennya peran negara harus lebih diperkuat,” katanya.
Dengan instrumen hukum tersebut, pemerintah akan melakukan renegosiasi dengan kalangan swasta terkait izin pengelolaan air bersih atau air minum.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan fatwah hukum yang mengatur kelanjutan izin pengelolaan air minum oleh swasta. Namun, menurut Basuki, renegosiasi baru akan dilakukan setelah peraturan pemerintah terbit.
“Nantinya akan diperjelas batasan-batasan bagi pengelolaan air oleh swasta,” katanya.