Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga BBM Tak Akan Turun Meski Tabrak UU

Pemerintah tidak akan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) karena selain menikmati kentungan yang besar dari kebijakan penaikan harga, pemerintah telah terjebak dengan liberalism ekonomi yang lebih berpihak pada kepentingan asing.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah tidak akan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) karena selain menikmati kentungan yang besar dari kebijakan penaikan harga, pemerintah telah terjebak dengan liberalism ekonomi yang lebih berpihak pada kepentingan asing.

Demikian dikemukakan oleh pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy dalam diskusi Dialog Kenegaraan bertema “Harga BBM kembali naik, siatuasi ekonomi sosial stabil?” di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (8/4/2015). Selain Ichsanuddin, turut menjadi nara sumber Senator asal Sumatera Selatan Siska Marleni dan Anggota Komisi VII DPR Inas Nasrullah Zubir.

“BBM tak akan turun meski bertabrakan dengan Undang-undang 22/2001,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah tidak berlaku adil dengan menetapkan harga premium berdasarkan harga internasional.

Pasalnya, pendapatan masyarakat Indonesia tidak bertaraf internasional.  

Tertutupnya peluang untuk menurunkan harga minyak diperburuk oleh kondisi yang menunjukkan pemerintah saling menabrak ketentuan yang ada. Hal itu terbukti karena UU No 22 Tahun 2001 pasal 28 yang juga didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar pemerintah tidak mengikuti harga minyak dunia pada mekanisme pasar dalam negeri.

“Ini juga bukti kalau pemerintah berhasil didikte oleh kekuatan asing agar harga energi umumnya dan premium khususnya tunduk pada mekanisme pasar bebas,’’ katanya.

Sementara itu, Siska Marleni mengatakan kenaikan harga BBM saat ini berkorelasi negatif dengan stabilitas ekonomi di daerah-daerah. Menurutnya, masyarakat merasa sangat terbebani akibat kenaikan harga BM di tengah merosotnya pendapatan dan tekanan inflasi.

Selain itu, rentang waktu yang digunakan pemerintah untuk melakukan perubahan harga BBM juga terlalu dekat sehingga pelaku pasar maupun masyarakat sulit untuk melakukan penyesuaian.

BBM resmi dinaikkan sejak 28 Maret 2015, untuk wilayah luar Jawa, Madura dan Bali. Minyak jenis Premium yang semula seharga  Rp6.800 perliter sekarang mengalami kenaikan sebesar Rp500 menjadi Rp 7.300 per liter.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper