Bisnis.com, BANDUNG--Kalangan nelayan mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan segera disahkan guna meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Maka dari itu, presiden, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta DPR harus duduk bersama untuk pengesahannya.
Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana mengatakan RUU tersebut penting disahkan karena masalah klasik dari hulu ke hilir yang dialami nelayan tradisional hingga kini belum terselesaikan.
Sejumlah permasalahan itu antara lain nelayan kian sulit mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) untuk melaut, keterbatasan modal, hingga tidak mampu bersaingnya nelayan tradisional dengan kapal besar di wilayah pesisir sehingga mengurangi tangkapan ikan.
"Selama ini sektor perikanan tangkap bekerja tanpa kebijakan politik perlindungan dan pemberdayaan setingkat undang-undang dan pengalokasian anggaran yang sesuai kebutuhan," katanya kepada Bisnis.com, Senin (6/4/2015).
Menurutnya, jika RUU tersebut tidak disahkan maka akan semakin melemahkan daya saing nelayan tradisional dalam kompetisi regional maupun global, di antaranya saat Masyarakat Ekonomi Asean 2015.
"Tanpa politik pengakuan negara, pelaku perikanan nasional hanya akan menjadi penonton di dalam negeri," ujarnya.
Budi menyebutkan anggaran kelautan dan perikanan pada tahun lalu yang mencapai Rp 5,6 triliun hanya 0,01% yang digunakan untuk pengembangan usaha penangkapan ikan dan pemberdayaan nelayan skala kecil.
"Jadi kalau ada aturan setingkat undang-undang maka anggaran bagi nelayan bisa lebih besar," katanya.
Budi juga menyoroti masalah kewajiban nelayan menggunakan jaring yang ramah lingkungan. Akan tetapi, lanjutnya, peraturan itu tidak menjelaskan maksud jaring ramah lingkungan.
"Sebenarnya aturan itu bagus diterapkan oleh pemerintah, namun peralatan apa saja yang masuk jenis ramah lingkungan. Sayangnya, pemerintah tidak menyebutkan contohnya sehingga membingungkan kalangan nelayan.
RUU Perlindungan & Pemberdayaan Nelayan Agar Disahkan
Kalangan nelayan mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan segera disahkan guna meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

13 menit yang lalu
Jumbo Investors Snap Up Astra (ASII) Shares in Hunt for Dividends

58 menit yang lalu
IDX Takes Steps to Reinforce Capital Market Stability
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

8 menit yang lalu
Menteri Maman Buka Suara soal Kasus UMKM Mama Khas Banjar

31 menit yang lalu
Profil GS Supermarket: Pemilik & Rekam Jejaknya di RI

42 menit yang lalu
Imbas Tarif Trump, Ekspor China ke AS Turun Drastis

48 menit yang lalu
Bahlil Serius Mau Setop Impor BBM dari Singapura, Ini Alasannya
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
