Bisnis.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. Aturan ini merupakan pembaruan dari Peraturan Presiden No. 67/2005 yang ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono.
Apa saja pembaruan dari beleid tersebut?
Dalam Perpres yang diteken oleh Jokowi pada 20 Maret 2015 tersebut, hal yang paling menonjol ialah adanya perluasan ruang lingkup proyek infrastruktur yang dapat dimitrakan antara pemerintah dengan badan usaha.
Dalam Bab III Pasal 5 UU No. 38/2015 disebutkan infrastruktur yang dapat dikerjasamakan berdasarkan Peraturan Presiden ini adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial.
Jenis infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud mencakup:
a. infrastruktur transportasi
b. infrastruktur jalan
c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi
d. infrastruktur air minum
e. infrastruktur sistem pengolahan air limbah terpusat
f. infrastruktur sistem pengolahan air limbat setempat
g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan
h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika
i. infrastruktur ketenagalistrikan
j. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan
k. infrastruktur konservasi energi
l. infrastruktur fasilitas perkotaan
m. infrastruktur fasilitas pendidikan
n. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian
0. infrastruktur kawasan
p. infrastruktur pariwisata
q. infrastruktur kesehatan
r. infrastruktur lembaga pemasyarakatan
s. infrastruktur perumahaan rakyat
Tidak seperti pada Perpres No. 67/2005, lingkup infrastruktur yang dikerjasamakan hanya sebatas pada infrastruktur dasar, seperti jalan, tenaha listrik, dan air.
Selain itu, dalam peraturan baru tersebut disebutikan penyediaan infrastruktur merupakan gabungan dari dua atau lebih jenis infrastruktur.
Dalam rangka meningkatkan kelayakan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan/atau memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat, KPBU dapat mengikutsertakan kegiatan penyediaan sarana komersial.