Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Kerja Sama Pengadaan Lahan oleh Swasta Dimatangkan

Pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkati pelibatan swasta dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum, menyusul setelah terbitnya Perpres No. 30 Tahun 2015.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkati pelibatan swasta dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum, menyusul setelah terbitnya Perpres No. 30 Tahun 2015.

Pada 17 Maret 2015 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dalam perpres tersebut, salah satu klausulnya (pasal 117A) menyebutkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat bersumber terlebih dahulu dari badan usaha selaku instansi yang memerlukan tanah.

Badan usaha tersebut mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten kota.

Setelah proses pengadaan tanah selesai, pemerintah membayar kembali pendanaan badan usaha tersebut dengan APBN dan/atau APBD.

Deputi Pengadaan Lahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang M. Noor Marzuki mengatakan pemerintah memang bermaksud memberi kesempatan yang besar kepada swasta melalui perpres 30/2015 untuk menangani pembebasan lahan untuk pembangunan bagi kepentingan umum.

Menurutnya, pelibatan swasta dapat mengurangi beban pemerintah dalam banyak hal dan terutama prosesnya dapat lebih efektif.

Selain itu, dana yang dikeluarkan swasta untuk pembebasan lahan tidak mesti dikembalikan pemerintah melalui APBN atau APBD sehingga mengurangi beban negara.

“Dana pengadaan lahan oleh swasta dapat dihitung sebagai investasi  mereka, sehingga kompensasinya berupa perpanjangan masa konsesi untuk pengembalian investasi,” katanya, Rabu (25/3/2015).

Marzuki mengatakan saat ini Kementerian ATR tengah menyiapkan mekanisme kerja sama yang dipakai dalam kerja sama dengan swasta ini. Pelaksanaan oleh swasta akan tetap dikawal oleh pemerintah.

“Tidak ada peraturan baru lagi, semuanya akan mengacu pada ketentuan keuangan dan diatur juga dalam dokumen perjanjian antara pemerintah dengan swasta,” katanya.

Menurutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang akan mengundang seluruh kementerian teknis dan badan-badan yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur, termasuk badan usaha swasta, akan diundang untuk membangun kesamaan pandangan tentang pengadaan tanah di masa mendatang.

“Kita rencanakan hari Selasa pekan depan, kita akan bicarakan bersama seperti apa mekanismenya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper