Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Yakini Penerapan SVLK Tepat Waktu

Pemerintah masih optimistis seluruh industri kehutanan skala rakyat dapat memenuhi batas waktu penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) pada 31 Desember 2015 setelah beberapa daerah menegaskan dukungan untuk menandatangani deklrasi percepatan sertifikasi legalitas tersebut.
Kayu Gelondongan/Antara
Kayu Gelondongan/Antara
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah masih optimistis seluruh industri kehutanan skala rakyat dapat memenuhi batas waktu penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) pada 31 Desember 2015.
 
Hal itu setelah beberapa daerah menegaskan dukungan untuk menandatangani deklrasi percepatan sertifikasi legalitas tersebut.
 
Pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti langkah Pemda Jawa Tengah dan Jawa Barat yang berkomiten membantu percepatan sertifikasi SVLK. Selain itu, Jawa Barat, Banten dan Bali juga akan melakukan deklarasi serupa dalam waktu dekat.
 
Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan dukungan Pemda sangat menentukan proses legalitas itu sebab kesulitan yang kerap dihadapi pelaku usaha yakni mengurus beberapa bukti legalitas yang menjadi kewenangan Pemda.
 
Contohnya, pelaku usaha kerap dipersulit dalam mendapatkan bukti legalitas seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Industri (TDI) dan izin gangguan (HO). Dengan deklarasi percepatan SVLK, Pemda berkomitmen mempermudah pemberian izin itu.
 
"Industri mebel kini berbondong-bondong antusias untuk sertifikasi, karena prosedurnya pun tidak sulit," ujarnya di Jakarta, Senin (23/3).
 
Secara nasional, bantuan sertifikasi SVLK membidik 3.566 unit izin Usaha Industri Primer Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan 743 industri kecil menengah (IKM) mebel. Saat ini, baru 1.664 unit usaha dari kedua kategori itu yang telah memiliki SVLK>
 
Adapun, biaya sertifikasi usaha skala rakyat akan dibiayai dengan pendanan yang berasal dari APBN dan hibahMultistakeholders Forestry Programme (MFP) sebesar Rp33,2 miliar. 
 
Adapun, usaha rakyat dapat melakukan sertifikasi secara berkelompok saat ini.
 
Direktur Bina Pengolahan dan pemasaran Hasil Hutan Kementerian LHK Dwi Sudharto menambahkan pelaku usaha juga diperbolehkan untuk mengikuti sertifikasi SVLK walaupun legalitas seperti SIUP, TDP, dan izin HO baru diproses.
 
Namun saat penilikan, legalitas tersebut harus sudah dimiliki atau sertifikat SVLK-nya dicabut.
 
Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, Dwi mengaku heran jika masih ada yang merasa kesulitan dalam meraih sertifikat SVLK.
 
"SVLK itu tunduk pada aturan hukum yang berlaku,” katanya.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.95/Menhut-II/2014 dan Peraturan Menteri  Perdagangan No.97 tahun 2014 seluruh usaha berbasis kayu harus sudah memiliki SVLK paling lambat 31 Desember 2015.
 
SVLK diyakini bisa menjawab tuntutan internasional yang mewajibkan eksportir kayu dan produk kayu memiliki bukti legalitas kayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper