Bisnis.com, SURABAYA-- Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana berpendapat fungsi Indonesia National Single Window (INSW) sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga pihaknya menyarankan agar pemerintah membentuk badan baru yang menjadi otoritas tunggal di pelabuhan.
Dia mengungkapkan ada lima klausul rekomendasi kepelayaranan yang sudah diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Pertama, memastikan adanya kawasan kepabeanan yang steril. Kedua, adanya pelayanan terpadu satu pintu di pelabuhan.
“Ini untuk mencegah pungutan liar dan ketidakjelasan waktu pelayanan. Ketiga, kami minta harus ada otoritas tunggal. Sekarang ini, terlalu banyak ‘gubernur’ di pelabuhan. Ada Otoritas Pelabuhan, Pelindo, Syahbandar, Bea Cukai,” ungkapnya kepada Bisnis di sela-sela deklarasi Asia Shippers Alliance (ASA) di Surabaya, Rabu (18/3/2015).
Rekomendasi keempat adalah pelabuhan harus mengedepankan proses pemeriksaan karantina. Selama ini, menurut Danang, peran Badan Karantina di pelabuhan selalu di belakang Ditjen Bea Cukai. “Harusnya tidak boleh begitu. Karantina harus terdepan.”
Kelima, harus ada standar-standar pelayanan publik di pelabuhan seluruh Indonesia yang selama ini masih terabaikan. Dia mengungkapkan kelima rekomendasi itu sudah disepakati Jokowi dan akan dituntaskan dalam 3 bulan ke depan melalui Menko Maritim.
Badan Baru
Khusus masalah otoritas tunggal, Ombudsman mendesak agar badan baru cepat dibentuk. Selama ini, mengacu pada UU No.7/2008 tentang Pelayaran, Otoritas Pelabuhan di bawah Kementerian Perhubungan yang ditunjuk sebagai pusat administrasi pelayaran.
Akan tetapi, kata Danang, pihaknya tidak sepakat dengan aturan tersebut karena mengakibatkan segala proses perizinan dari preclearance custom tersentral ke Otoritas Pelabuhan (Otpel), sehingga, fungsi Otpel menjadi terlalu melebar.
“Seharusnya dibentuk koalisi atau sebuah badan baru, yang dulu dilahirkan dengan nama INSW. Sangat kami sesalkan [INSW] tidak berjalan sampai saat ini. Kami harap harus ada badan baru, kecil saja, tapi bisa mengurusi antarkementerian secara lebih sinergis. Sementara fungsi Otpel biar mengurusi masalah internal pelabuhan itu saja.”