Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI Tolak Rencana Pengenaan Materai Belanja

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menolak rencana Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen) untuk mengenakan materai Rp3.000 hingga Rp6.000 pada transaksi belanja Rp250.000 dan kelipatannya.

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menolak rencana Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen) untuk mengenakan materai Rp3.000 hingga Rp6.000 pada transaksi belanja Rp250.000 dan kelipatannya.

Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan wacana pengenaan materai ini sangat memberatkan konsumen karena konsumen telah dikenakan pajak.

Pasalnya, setiap berbelanja di supermarket sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.

"Wacana ini harus ditolak karena merupakan kebijakan yang ngawur, karena konsumen dikenakan pajak berganda, double tax," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (17/3/2015).

Menurut Tulus, pemerintah harus memilih salah satu antara pengenaan PPN atau materai untuk transaksi belanja.

"Harus salah satu, mengenakan matere, atau PPN 10%. Pemerintah jangan rakus dan eksploitatif dengan rakyatnya," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper