Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menolak rencana Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen) untuk mengenakan materai Rp3.000 hingga Rp6.000 pada transaksi belanja Rp250.000 dan kelipatannya.
Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan wacana pengenaan materai ini sangat memberatkan konsumen karena konsumen telah dikenakan pajak.
Pasalnya, setiap berbelanja di supermarket sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.
"Wacana ini harus ditolak karena merupakan kebijakan yang ngawur, karena konsumen dikenakan pajak berganda, double tax," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (17/3/2015).
Menurut Tulus, pemerintah harus memilih salah satu antara pengenaan PPN atau materai untuk transaksi belanja.
"Harus salah satu, mengenakan matere, atau PPN 10%. Pemerintah jangan rakus dan eksploitatif dengan rakyatnya," katanya.