Bisnis.com, JAKARTA – Penggunaan visa on arrival diklaim sebagai penyebab maraknya penggunaan tenaga kerja asing nonprosedural di Indonesia.
Plt. Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya mengatakan mayoritas TKA bermasalah masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, dan baru memiliki kerja setelah menjadi pekerja tetap di perusahaan.
“Yang paling banyak dari China. Mereka [TKA ilegal] masuk di sini menggunakan visa on arrival yang kemudian dikonversi ke visa kerja. Artinya mereka tetap TKA ilegal saat awal bekerja di sini,” katanya kepada, Rabu (18/3/2015).
Menurutnya, selama penggunaan visa on arrival masih diterapkan maka penggunaan TKA ilegal tetap akan marak di Tanah Air.
Karena visa on arrival bisa diurus begitu warga negara asing tiba di pelabuhan atau bandara internasional yang ada di Indonesia.
Dengan kata lain, visa jenis ini bisa diperoleh di perbatasan negara secara langsung.
“Kalau penggunaan visa itu tetap diterapkan maka pengawasan yang kami lakukan seolah percuma karena TKA ilegal tetap bisa masuk ke Indonesia.”