Bisnis.com, JAKARTA - Pengguna jasa parkir di areal Bandara Soekarno-Hatta disarankan untuk menggunakan fasilitas parkir inap jika ingin memarkir lebih dari empat jam untuk menghindari tarif progresif di area parkir reguler.
Manajer Humas PT Angkasa Pura II Achmad Syahir menginformasikan tarif parkir progresif di areal reguler itu telah diberlakukan sejak 1 Maret 2015. Tujuannya, untuk menata perparkiran di areal reguler.
“Penelitian kami, rata-rata pengguna parkir di atas 4 jam justru memilih tempat di area reguler, sehingga sekarang kami arahkan ke area parkir inap,” jelasnya, Senin (16/3/2015).
Untuk tarif progresif di area reguler, pada 15 menit pertama pengguna parkir tidak dikenakan biaya apapun. Selanjutnya, pada menit ke-16 hingga 1 jam dikenakan tarif Rp4.000 dan sejak berikutnya dikenakan tarif progresif Rp3.000.
Jadi, dia menyarankan untuk pengguna fasilitas parkir di atas 4 jam, sebaiknya menggunakan fasilitas area parkir inap yang bisa menampung hingga 600 unit mobil. Pasalnya, tarif inap di lokasi itu lebih murah dibandingkan jika menitipkan parkir di area reguler. []