Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPP RIPIN: Menperin Dinilai Lupakan Nawa Cita

Menteri Perindustrian dinilai melupakan agenda Nawa Cita dengan tidak dimasukkannya industri hasil tembakau (IHT) sebagai salah satu industri strategis nasional dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RPP RIPIN) oleh Kementerian Perindustrian.
tembakau
tembakau

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian dinilai melupakan agenda Nawa Cita dengan tidak dimasukkannya industri hasil tembakau (IHT) sebagai salah satu industri strategis nasional dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RPP RIPIN) oleh Kementerian Perindustrian.

Pakar pertembakauan Kabul Santoso menilai salah satu agenda Nawa Cita yaitu membangun industri yang tangguh dan berdaya saing untuk mewujudukan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

"IHT sudah jelas sebagai salah satu industri nasional strategis justru tidak dilindungi Pemerintah. Apakah Pak Saleh Husin sudah lupa dengan agenda Nawa Cita yang diusung Jokowi-JK?," tanya mantan Rektor Universitas Jember ini di Jakarta, pekan lalu.

Menurutnya, RPP RIPIN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian berada di bawah Kementrian Perindustrian seharusnya justru berjuang untuk mempertahankan IHT.

"Sejak zaman Presiden Soeharto sampai dengan SBY, mereka menetapkan IHT sebagai industri strategis dan prioritas. Kok, di zaman Menperin baru di bawah Kabinet Kerja Jokowi -JK justru malah digencet. Ini bagaimana cara berpikirnya? Apakah ya Jokowi-JK tahu keputusan anak buahnya?"

Peneliti senior pertembakauan ini menegaskan, agar Menperin dalam hal pembangunan sektor industri sebagaimana tertuang dalam Agenda Nawa Cita, jangan sampai disisipi agenda tersembunyi asing yang justru akan mematikan keberadaan industri nasional.

Industri kretek nasional, tegas Kabul, memiliki socio-economic effect yang sangat besar. Tidak ada satupun industri nasional yang kuat seperti IHT. "Kalau Menperin tidak memasukkan IHT sebagai satu dari sepuluh industri strategis ke dalam RPP RIPIN, semakin menegaskan bahwa Menperin sudah terkontaminasi oleh agenda asing."

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sektor Rokok, Tembakau dan Minuman, Bonhar Darma Putra menyatakan, jika IHT tak masuk sektor industri strategis, maka sama saja pemerintah lepas tangan dan tak mau menjamin kelangsungan hidup hidup industri tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus merevisi lagi RPP RIPIN dan memasukan industri tembakau dalam RPP tersebut karena dari sisi kontribusi terhadap ekonomi dan daya serap tenaga kerja sangat besar, mencapai 6 juta orang. Jika pemerintah tak hati-hati, maka ia khawatir peraturan ini justru akan membuat ekonomi yang tengah lesu seperti sekarang ini makin bertambah berat.

Pasalnya, dikhawatirkan industri juga akan setengah hati mendorong tembakau karena tak ada perlindungan hukum dari pemerintah. "Pemerintah harus merevisi dan tidak sembarangan menyusun aturan terkait industri hasil tembakau."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper