Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LARANGAN ALAT TANGKAP CANTRANG: KKP Sarankan Eks ABK Bentuk Kelompok dan Koperasi

Eks Anak Buah Kapal (ABK) kapal pengguna cantrang bisa mendapat bantuan kapal dengan skema pembentukan kelompok dan koperasi.
Eks Anak Buah Kapal (ABK) kapal pengguna cantrang bisa mendapat bantuan kapal dengan skema pembentukan kelompok dan koperasi./JIBI
Eks Anak Buah Kapal (ABK) kapal pengguna cantrang bisa mendapat bantuan kapal dengan skema pembentukan kelompok dan koperasi./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA - Eks Anak Buah Kapal (ABK) kapal pengguna cantrang bisa mendapat bantuan kapal dengan skema pembentukan kelompok dan koperasi.
 
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarief Widjaja mengatakan bantuan ini diberikan agar para ABK cantrang dapat menjadi nelayan mandiri dengan alat tangkap yang ramah lingkungan.
 
Meski demikian, pemberian bantuan dan mekanisme pembentukan kelompok ini masih diidentifikasi dan dipetakan agar tepat sasaran.
 
"Kita mapping bagaimana, berapa jumlahnya, siapa pemiliknya, berapa kapalnya, jumlah produksinya. Setelah itu kita lihat mereka bagaimana mau ada rencana pengalihan itu," ujarnya beberapa hari lalu.
 
Dia menegaskan bantuan dan pembentukan kelompok ini hanya berlaku bagi eks ABK kapal pengguna cantrang. Bagi pemilik kapal yang mayoritas menggunakan kapal berkapasitas di atas 30 GT dirasa sudah cukup mampu mengganti alat tangkapnya sendiri.
 
Meski demikian, lanjutnya, KKP tetap akan memberikan fasilitas akses ke perbankan kepada para pemilik cantrang ini untuk mengganti alat tangkapnya dan pelunasan hutang.
 
Sifatnya asistensi dan pendampingan, kita juga tidak ingin bahwa mereka yang kuat ini [pemilik kapal cantrang] karena gerak langkahnya yang dominan, nelayan tradisionalnya jadi tersisih, katanya.
 
Berdasarkan data KKP, jumlah alat tangkap yang digunakan beroperasi di wilayah perairan Indonesia sekitar 1,177 juta unit. Dari data itu, sebanyak 1,66% atau sebanyak 19.544 unit merupakan alat tangkap pukat tarik.
 
Sebelumnya, data dari KKP juga mencatat kapal pengguna alat tangkap cantrang ini sebanyak 10.758 unit di wilayah Jawa Tengah, seperti Pati, Rembang, Tegal, dan lainnya. Jumlah ini semakin meningkat dibanding 2007 yang hanya berjumlah 5.100 unit serta pada 2004 sebanyak 3.209 unit.
 
Dari penggunaan alat tangkap yang dilarang ini, produksi perikanan tangkap di wilayah Jawa Tengah terus berkurang. Pada 2002, produksi perikanan tangkap di Jawa Tengah sebesar 281.267 ton, sedangkan pada 2007 menjadi 153.267 ton.
 
Pelarangan alat tangkap cantrang keluar melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 Tentang Larangan Alat Tangkap Pukat Tarik dan Pukat Hela. Alat tangkap cantrang sendiri merupakan bagian dari alat tangkap pukat tarik.
 
Ketua umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan ada sekitar 100.000 jiwa ABK yang bekerja di atas kapal pengguna cantrang. ABK ini terancam terhenti aktivitasnya karena kapal tempat mereka bekerja tidak lagi bisa beroperasi.
 
Kalau masing-masing ABK ini ada anggota keluarga berjumlah lima, maka ada 500.000 jiwa terkena dampak tidak langsung, katanya kepada Bisnis.com, Senin (9/3/2015).
 
Oleh karena itu, lanjutnya, saran KKP untuk membentuk kelompok dan koperasi ini merupakan langkah yang baik untuk distribusi kesejahteraan. Namun, dia mengingatkan polemik cantrang ini juga perlu segera dituntaskan.
 
Solusi alat tangkap ramah lingkungan harus segera disosialisasikan. Tanpa itu tidak mustahil koperasi itu nantinya kembali menggunakan cantrang, ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper