Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Apresiasi SK Baru Menteri LHK Soal Kawasan Hutan Kepri

Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menerbitkan SK baru tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hutan Kepri. /Bisnis.com
Hutan Kepri. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menerbitkan SK baru tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

SK 76/MenLHK-II/2015 yang ditandatangani Menteri LHK pada Jumat, 6 Maret 2015, tersebut menggantikan SK 463/Menhut-II/2013 yang dikeluhkan masyarakat terkait aneka hambatan pelayanan publik sektor investasi di kawasan Batam Bintan Karimun (BBK).

Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan sebelum SK baru itu terbit, ketidakpastian investasi muncul di Kawasan BBK yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone). Ketidakpastian yang melilit masyarakat dan dunia usaha itu meliputi perizinan investasi, administrasi pertanahan, dan layanan perbankan.

“SK sebelumnya telah berhasil melemahkan citra positif Indonesia, khususnya wilayah BBK, sebagai daerah tujuan investasi,” kata Danang dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Minggu (8/3/2015).

Dia berharap, SK baru Menhut LHK ini dapat menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang sempat timbul akibat penerapan SK 463 yang mengorbankan sekitar 22 ribu rumah dan 49 galangan kapal dan kawasan pembangunan PLN di Batam yang tiba-tiba berada di lokasi hutan.

Mengenai detail luasan dan peta lokasi pada SK baru ini memang belum dicermati. Namun dia berharap peta lampiran SK itu sesuai dengan hasil Tim Terpadu, juga sesuai dengan daerah penting cakupan luas dan strategis (DPCLS) yang sudah diketuk DPR dan memperhatikan kepentingan nasional sebagaimana tertuang dalam Perpres 87/2011 tentang tata ruang Batam sebagai daerah tujuan investasi nasional.

Jika ternyata tak sesuai, kata Danang, maka Menteri LHK sebaiknya menyesuaikan lagi dan mereformasi total prosedur penerbitan SK kawasan hutan dan harus menjatuhkan sanksi dengan  mengganti para pejabat dan stafnya yang terkait dengan perencanaan SK itu.

“Detail luasan dan peta itulah yang dilaporkan ke Ombudsman karena terindikasi dipermainkan oleh para oknum internal, sehingga kebijakan baik yang positif oleh Menteri sering tidak diindahkan anak buahnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik ini telah mengadakan pemeriksaan selama satu tahun terkait masalah pelayanan publik di kawasan Batam, Bintan dan Karimun. Adanya SK Menteri LHK ini dianggap sebagai angin segar bagi kepastian pelayanan publik di kawasan BBK yang sejaland dengan rekomendasi dari Ombudsman

“SK yang baru ini perlu diapresiasi meskipun kemudian dipelajari detailnya sehingga mencegah penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum lagi di kawasan BBK,” katanya.  []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper