Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Kehutanan Diingatkan Tetap Patuhi Aturan Legalitas Kayu

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta seluruh pemilik izin usaha industri kehutanan untuk tetap menerapkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pelaku di industri kehutanan diingatkan agar tetap patuhi aturan legalitas kayu./JIBI
Pelaku di industri kehutanan diingatkan agar tetap patuhi aturan legalitas kayu./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta seluruh pemilik izin usaha industri kehutanan untuk tetap menerapkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
 
Sebelumnya, Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) meminta pemerintah merevisi beleid mengenai batas penerapan SVLK hingga 1 Januari 2016 dikecualikan untuk industri hilir.
 
Pasalnya, AMKRI berpendapat mekanisme Deklarasi Ekspor sudah setara dengan dokumen V-legal. DE merupakan dokumen pengganti sertifikat V-legal agar IKM masih bisa melakukan ekspor yang baru disahkan pada akhir tahun lalu.
 
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KemenLHK Dwi Sudharto mengatakan kebijakan tersebut bersifat absolut, sehingga seluruh IKM wajib memiliki SVLK paling lambat 1 Januari 2016.
 
“Sebaiknya semua patuh kepada ketentuan yang berlaku dan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan,” katanya kepada Bisnis, Kamis, (5/3/2015).
 
Dia mengatakan pemerintah telah memberikan kemudahan untuk memafasilitasi IKM kehutanan yang belum ber-SVLK, untuk tetap memproses sertifikat legalitas kayu itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.95/2014.
 
“Pemerintah sudah all out untuk membantu sertifikasi bagi IKM untuk mendapatkan sertifikat secara gratis,” ujarnya.
 
Selain itu, proses sertifikasi kini bisa dilakukan secara berkelompok bagi industri berkapasitas 6.000 m3 per tahun, tempat penampungan terdaftar kayu, hutan hak, dan Industri Kecil Menengah (IKM) mebel.
 
Sebelumnya, Sekjen AMKRI Abdul Sobur mengatakan meskipun pemerintah berencana untuk mempermudah pelaku mebel dalam mengurus SVLK, AMKRI tetap akan meminta pemberlakuan DE secara permanen untuk IKM kehutanan.
 
Pasalnya, dia mengatakan fungsi legalitas sudah dipenuhi di sisi hulu, sehingga sisi hilir seharusnya tidak lagi dikenakan hal yang serupa. Apalagi, dalam DE dicantumkan daftar pasokan kayu dengan dokumen V-legal yang digunakan pengusaha mebel sebagai bahan baku.
 
 
Selain hal itu, dia mengatakan penerapan SVLK sampai tahun depan sulit dilakukan mengingat IKM yang menerapkan SVLK mencapai 75% dari total anggota AMKRI sebanyak 5.054 IKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper