Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Regulasi Perizinan Pertambangan Saling Bertentangan

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu ditinjau kembali dan tidak menutup kemungkinan untuk direvisi.
Lucky L. Leatemia
Lucky L. Leatemia - Bisnis.com 03 Maret 2015  |  20:27 WIB
Regulasi Perizinan Pertambangan Saling Bertentangan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu ditinjau kembali dan tidak menutup kemungkinan untuk direvisi. - JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu ditinjau kembali dan tidak menutup kemungkinan untuk direvisi.

Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan masih ada pasal-pasal yang bertentangan dalam undang-undang tersebut sehingga sering menimbulkan polemik.
“Perlu ada peninjauan kembali dan kalau undang-undang itu sudah tidak memenuhi kebutuhan dan kepentingan, ditambah lagi ada pertentangan, maka perlu segera dilakukan perubahan,” katanya di Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Dia mencontohkan, dalam Undang-undang Minerba, Bupati atau walikota memiliki kewenangan dalam hal perizinan usaha pertambangan. Adapun pemerintah provinsi berwenang menentukan wilayah izin usaha pertambangannya.
Namun, dalam Undang-undang Pemerintah Daerah, kewenangan sepenuhnya ada di tangan gubernur dan pemerintah pusat sehingga rawan menimbulkan perselisihan.
“Harus ada sinkronisasi. Kami akan bicara dengan pemerintah siapa yang akan menjadi inisiatornya,” ujarnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

izin tambang izin pertambangan
Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top