Bisnis.com, JAKARTA -- Target penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) Pengupahan diprediksi akan molor karena DPR tengah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Sistem Pengupahan pada tahun ini.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Irianto Simbolon mengatakan pihaknya menargetkan penyelesaian RPP ini pada tahun lalu, namun hal itu terhambat masalah harmonisasi di Kemenkum HAM sehingga belum bisa tuntas sampai saat ini.
“Mungkin akan lebih lama lagi tuntasnya kalau memang RUU Sistem Pengupahan inisiatif DPR benar-benar dikerjakan,” kata Irianto kepada Bisnis, Jumat (27/2/2015).
Hal krusial yang diatur dalam RPP Pengupahan ini adalah perubahan waktu penetapan upah minimum yang sebelumnya dilakukan setiap tahun menjadi dua tahun sekali. “Dalam RPP ini akan dijamin kesejahteraan pekerja tanpa harus membebani pengusaha,” imbuhnya.
Kementerian Ketenagakerjaan, sambungnya, akan mengalah dengan membatalkan RUU Pengupahan apabila seluruh poin-poin krusial yang ada benar-benar diakomodasi dalam RUU Sistem Pengupahan yang disulkan DPR. Namun jika tidak, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan melobi DPR untuk membatalkan RUU dan mengikuti RPP yang ada.
“Kami coba komunikasi dulu, kalau memang sudah terakomodasi di RPP untuk apa ada UU? Kalau misal ada maksud yang lebih besar atau berbeda yang mendasar kami mungkin akan mengalah.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
sistem pengupahan