Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuki Pasar Bebas Asean, Perusahaan Wajib Terapkan K3

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia melakukan penandatanganan Piagam Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk lebih menjamin adanya perlindungan dan keselamatan pekerja.nn
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia melakukan penandatanganan Piagam Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk lebih menjamin adanya perlindungan dan keselamatan pekerja./Antara
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia melakukan penandatanganan Piagam Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk lebih menjamin adanya perlindungan dan keselamatan pekerja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan bersama Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia melakukan penandatanganan Piagam Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk lebih menjamin adanya perlindungan dan keselamatan pekerja.

Selain menjamin perlindungan pekerja, kerjasama ini juga bertujuan untuk menjaga daya saing pekerja jelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sebab apabila keselamatan pekerja terlindungi maka produktivitas dan daya saing juga akan terjaga.

Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Muji Handaya mengatakan dalam rangka mengantisipasi diberlakukannya pasar bebas pada tingkat ASEAN, maka sangat dibutuhkan tingkat efisiensi dan produktivitas yang tinggi dalam menghasilkan produk yang bermutu sesuai dengan standar internasional.

Salah satu tuntutan yang harus dipenuhi dalam menghadapi perdagangan bebas bagi perusahaan, sambung Muji, yakni kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

"Penerapan SMK3 tersebut akan berpengaruh dalam peningkatan kualitas produk, produktivitas tenaga kerja dan efisiensi perusahaan yang pada akhirnya mampu meningkatkan daya saing di pasar bebas," kata Muji dalam siaran pers Minggu (1/3/2015).

Dia menambahkan, pelaksanaan K3 secara nasional diarahkan pada perlindungan dan peningkatan derajat kesehatan kerja, pengamanan sumber-sumber produksi, serta pengendalian lingkungan kerja melalui penerapan SMK3 di tempat kerja.

"Usaha-usaha tersebut diharapkan dapat mengantisipasi kecenderungan liberalisasi dan globalisasi yang saat ini sedang berlangsung. Dengan demikian kita siap untuk menghadapi tantangan yang terjadi dalam perdagangan bebas ASEAN," imbuhnya.

Muji berharap nantinya kerjasama ini ditindaklanjuti dengan kegiatan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang akan dapat meningkatkan kesadaran pelaksanaan K3 secara mandiri sehingga dapat mewujudkan "Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020".

Butir-butir dari piagam tersebut adalah Kemenaker bersama Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia melakukan usaha bersama dalam rangka mendorong implementasi K3 sebagai prioritas di setiap tingkatan kegiatan usaha, menciptakan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di bidang K3, dan meningkatkan kinerja penerapan SMK3 secara berkesinambungan untuk mencapai tingkat pencapaian SMK3 yang optimal dan kondisi kecelakaan nihil.

Selain itu, seluruh pihak juga akan mewujudkan kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja tahun 2020 guna menjamin stabilitas usaha dan kesejahteraan pekerja. "Guna melaksanakan butir-butir piagam penerapan dan pembinaan ini, akan ditindak lanjuti melalui Kerjasama Operasional dengan berbagai pihak," ujar Muji.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper