Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petani Tembakau Desak DPR Sahkan RUU Tembakau

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jawa Barat mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Tembakau.
Bila RUU Tembakau disahkan bisa melindungi petani dan industri yang selama ini memanfaatkan tembakau lokal sebagai bahan bakunya./Ilustrasi Petani tembakau-Bisnis
Bila RUU Tembakau disahkan bisa melindungi petani dan industri yang selama ini memanfaatkan tembakau lokal sebagai bahan bakunya./Ilustrasi Petani tembakau-Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jawa Barat mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Tembakau.

Ketua APTI Jabar Suryana mengatakan  sampai sekarang pengesahan RUU tentang Tembakau belum ada kepastian, sehingga memicu kekhawatirkan keresahan petani tembakau.

Dia beralasan selama ini pembahasan RUU tentang Tembakau terkesan dibiarkan akibat dibayangi isu penandatanganan konvensi pengendalian tembakau atau yang dikenal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Menurutnya, bila RUU tersebut disahkan bisa melindungi petani dan industri yang selama ini memanfaatkan tembakau lokal sebagai bahan bakunya.

“Meskipun tembakau telah berkontribusi dalam bentuk cukai dan pajak Rp150 triliun per tahun, petani dan industrinya masih berlindung pada Undang-undang (UU)  No. 12/1992 tentang Budidaya Tembakau sehingga dianggap kurang menguntungkan,” ujarnya, Jumat (27/2/2015).

Di Jabar sendiri, luas lahan kebun tembakau diperkirakan mencapai 9.600 hektare dengan jumlah petani penggarapnya 84.976 kepala keluarga (KK).

Dia menyebutkan ada lima kabupaten/kota di Jabar yang menjadi produsen terbesar tembakau diantaranya Kabupaten Garut,  Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Bandung, dan dan Kabupaten Kuningan.

"Tembakau asal Jabar selama ini dipergunakan untuk kebutuhan industri rokok, lintingan, tembakau hitam dan mole," ujarnya.

Secara nasional, ada 6 juta orang bergantung pada sektor ini mulai dari petani, industri, periklanan, dan lain-lain. Jumlah tersebut, bisa bertambah besar apabila satu orang menghidupi empat orang.

"Tembakau ini termasuk tanaman kategori komoditas spesial Indonesia karena tidak bisa tumbuh di negara lain. Kalau pun tumbuh, karakteristiknya akan berbeda," paparnya.

APTI juga mendesak pemerintah untuk membatasi impor tembakau. Adanya impor tembakau yang diuntungkan justru pihak luar, sementara petani tembakau makin menjerit. Tembakau itu idolanya petani, karena harga jualnya juga tinggi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper