Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif tiket KA Kelas Ekonomi Jarak Jauh dan Jarak Sedang sebesar 30% per 1 April 2015.
Perubahan ini dilakukan setelah Kemenhub mengeluarkan amandemen Peraturan Menteri (PM) No. 5 Tahun 2014 menjadi Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2015 mengenai kontrak Public Service Obligation (PSO).
"Oleh karena selama dua bulan kemarin KAI menahan reservasi tiket. KAI akan membuka kembali reservasi tiket pada 1 April mendatang," kata Hanggoro Budi Wiryawan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub dalam sosialisasi PM, Jumat (27/2/2015).
Kendati demikian, Hanggoro menegaskan harga tiket KA Ekonomi tersebut masih mendapatkan subsidi yang akan berlaku hingga 31 Desember 2015.
Perubahan tarif ini diberlakukan atas dasar empat hal. Pertama, kenaikan perubahan perhitungan BOP KA Ekonomi dari 8%-10%.
Kedua, adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Ketiga, perubahan pedoman perhitungan tarif dari PM 28 tahun 2012 menjadi PM 69 tahun 2014.
Sementara itu keempat adalah perubahan kurs dollar terhadap rupiah.
Bukan hanya KA Ekonomi Jarak Jauh dan Jarak Sedang, KRL Commuter Line Jabodetabek dan KA ekonomi Jarak Dekat juga disesuaikan tarifnya.
Untuk commuter line, Hanggoro mengatakan perhiungan tarif kereta ini akan dikembalikan berdasarkan jarak tempuh bukan lagi jumlah stasiun yang dilewati.
Dengan demikian, akan Ada penyesuaian di beberapa rute commuter Jabodetabek.