Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Andrinov Minta Pemkot Pekanbaru Genjot Hunian Vertikal

Pembangunan kawasan perumahan di Kota Pekanbaru akan diarahkan ke hunian vertikal, sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Meski Bappenas mendorong Pekanbaru membangun hunian vertikal, Pemkot sendiri tetap melanjutkan dukungan kepada program pembangunan sejuta unit rumah subsidi yang telah ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat./Ilustrasi Pembangunan hunian vertikal-Bisnis
Meski Bappenas mendorong Pekanbaru membangun hunian vertikal, Pemkot sendiri tetap melanjutkan dukungan kepada program pembangunan sejuta unit rumah subsidi yang telah ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat./Ilustrasi Pembangunan hunian vertikal-Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU - Pembangunan kawasan perumahan di Kota Pekanbaru akan diarahkan ke hunian vertikal, sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan pekan lalu pihaknya telah bertemu dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago, mendiskusikan arah pembangunan ibu kota Provinsi Riau itu.

"Pesannya agar Pemkot Pekanbaru benar-benar menyiapkan pembangunan kota secara matang, salah satunya membahas tentang kawasan perumahan," katanya, Senin (23/2/2015).

Dari pembicaraan itu, Andrinof mengharapkan agar Pemkot Pekanbaru mulai mengarahkan pembangunan kawasan perumahan ke arah hunian vertikal, tidak lagi berkonsep rumah tapak (landed house).

Upaya ini dilakukan pemerintah pusat agar pembangunan kota benar-benar sesuai dengan perencanaan dan tidak menciptakan kota yang salah urus.

Firdaus mengatakan pihaknya sepakat dengan harapan Menteri PPN Andrinof dan menyiapkan regulasi dalam bentuk penerbitan perizinan yang mengatur soal pembangunan hunian vertikal tersebut.

"Mungkin konsep yang akan kami adopsi tidak jauh berbeda dengan konsep di Jakarta, yaitu rumah susun dan kampung deret," katanya.

Dia menambahkan aturan pewajiban pembangunan hunian vertikal kepada pengembang perumahan ini akan mulai diberlakukan pada 2016 mendatang.

Meski demikian Pemkot Pekanbaru tetap melanjutkan dukungan kepada program pembangunan sejuta unit rumah subsidi yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Riau Amran Tambi mengatakan tidak sepenuhnya mendukung aturan pembangunan hunian vertikal di Riau.

"Karena aturan yang dibuat pemerintah pusat ini hanya mengacu pada kondisi perkotaan di Pulau Jawa seperti Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya yang memang mengalami masalah lahan perumahan baru," katanya.

Menurutnya, bila di sana ditetapkan aturan pewajiban hunian vertikal, sangat cocok karena tidak memungkinkan lagi untuk membangun rumah tapak.

Tambi mengatakan kondisi di Riau dan Pekanbaru sangat jauh berbeda, di mana lahan untuk mengembangkan kawasan perumahan masih sangat luas.

"Di sini lahan untuk membangun rumah masih sangat luas, lagipula masyarakat di sini lebih dominan memilih rumah tapak dibandingkan rumah susun," katanya.

Pihaknya memastikan program pengembangan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayahnya masih akan didominasi pengembang rumah tapak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper