Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SVLK IKM : Pemda Didesak Permudah Izin

Pemerintah daerah diminta dapat memberikan kemudahan regulasi dan birokrasi dalam pelaksanaan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industri kecil dan menegah yang jatuh tempo pada 1 Januari 2016.
SVLK IKM : Pemda Didesak Permudah Izin./Bisnis
SVLK IKM : Pemda Didesak Permudah Izin./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah daerah diminta dapat memberikan kemudahan regulasi dan birokrasi dalam pelaksanaan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industri kecil dan menegah yang jatuh tempo pada 1 Januari 2016.

Saat ini, kegiatan ekspor oleh IKM yang belum mendapatkan SVLK diperbolehkan menggunakan mekanisme deklarasi ekspor (DE) sampai 31 Desember 2015 seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. 95/2014.

Meski demikian, seluruh IKM wajib memiliki sertifikasi itu per 1 Januari 2016 . Saat ini, diperkirakan ada 4.000 IKM berorientasi ekspor yang belum mendapatkan sertifikat SVLK.

"Mulai 1 Januari 2016 sudah tidak bisa lagi. Waktu yang tersedia ini sebenarnya tidak panjang," kata Bambang Hendroyono, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,, Jumat, (20/2/2015).

Menurut Bambang, hambatan utama dalam mendapat sertifikat tersebut adalah soal perizinan di daerah seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Usaha Perdagangan yang merupakan kewenangan pemda.

Dia mengatakan langkah pemerintah kabupaten Klaten layak ditiru pemda lainnya. Di sana, Bupati Klaten merilis Peraturan Bupati No.16 tahun 2014 yang memangkas waktu proses perizinan  

Selain itu, bagi IKM yang mendapat sertifikat SVLK juga mendapat insentif fiskal berupa pemotongan retribusi hingga 25%. Hal tersebut dinilai dapat merangsang IKM untuk bersemangat menerapkan sertifikasi legal itu.

Saat ini terdapat sekitar 1.500 Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) untuk furnitur yang teregistrasi di Kementerian Perdagangan. Dari jumlah tersebut ada 750 unit yang terdaftar di Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) Kementerian LHK. Sebanyak 359 unit telah memiliki hak akses untuk menggunakan dokumen DE dan aktif melakukan ekspor. 

Adapun, pada periode 1 Januari-17 Februari tercatat ada 2.259 DE yang digunakan untuk ekspor. 

“Itu menunjukan potensi besar ekspor furnitur. Jangan sampai ekspor mereka terhambat hanya karena gagal mendapat sertifikat SVLK tahun depan,” kata Bambang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper