Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Ini Pegawai DJP Dapat Remunerasi Penuh

Seluruh pegawai Ditjen Pajak (DJP) termasuk Dirjen Pajak akan mendapat kenaikan remunerasi penuh
 Ilustrasi./
Ilustrasi./

Bisnis.com, JAKARTA- Seluruh pegawai Ditjen Pajak (DJP) termasuk Dirjen Pajak akan mendapat kenaikan remunerasi penuh.

Staf Ahli bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kemenkeu Susiwijono Mugiharso mengatakan besaran remunerasi tahun berjalan pada dasarnya diberikan sesuai persentase realisasi penerimaan dari target tahun sebelumnya.

"Khusus 2015 ini kita terapkan baseline 100% dulu karena baru tahun pertama dan untuk motivasi," ujarnya saat berdiskusi dengan wartawan di Kemenkeu, Jumat (20/2/2014).

Padahal, jika menggunakan hitungan capaian tahun lalu, realisasi penerimaan pajak (minus PPh migas) senilai Rp894,5 triliun atau hanya 90,5% dari target Rp988,5 triliun, pegawai DJP hanya mendapatkan remunerasi 90% per bulan tahun ini.

Susiwijono mengungkapkan patokan baseline 100% tahun ini hanya menjadi awal vitamin yang berikan kepada DJP karena kenaikan target penerimaan pajak tahun ini lebih dari 30% dari realisasi tahun lalu, yakni mencapai Rp1.244,7 triliun.

Namun demikian, dia menegaskan capaian tahun ini menjadi dasar pemberian remunerasi tahun depan. Remunerasi 100% hanya akan diberikan jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95% atau lebih dari target.

Besaran presentase itu akan turun bertahap sesuai dengan capaian penerimaan. Namun, ibarat tanpa kerja saja pegawai DJP sudah mengantongi besaran remunerasi 50%. Kondisi ini dikarenakan jika capaian penerimaan kurang dari 70% dari target, pegawai DJP mendapat remunerasi sebesar itu.

Adapun untuk pejabat eselon I (Dirjen Pajak), besaran remunerasi 100% senilai Rp117,375 juta. Untuk fresh graduate S1 Rp8,457 juta, fresh graduate D3 Rp7,673 juta. Sayangnya, dia tidak menjelaskan untuk semua layer jabatan. Dia hanya mengatakan range tertinggi dan terendah sebesar 12,59 kali.

Pemberian remunerasi, sambungnya, terhitung sejak 1 Januari 2015. Dengan demikian, untuk dua bulan terakhir akan dirapel jika pencairan bisa dimulai Maret 2015. Saat ini, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Kinerja DJP sudah diteken Menkeu kemarin sehingga minggu depan diharapkan bisa langsung disahkan Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper