Bisnis.com, BENGKULU - Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Bengkulu Edi Haryanto meminta ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan trawl atau pukat harimau yang biasa digunakan kapal-kapal besar untuk menangkap ikan secara massal.
"Apa yang telah dilakukan pemerintah pusat dengan mengeluarkan peraturan menteri yang melarang pukat itu sangat baik, meskipun beberapa nelayan masih belum berhenti menggunakan alat tangkap itu. Di sinilah kami berharap pemerintah daerah bertindak dan tegas," kata dia di Bengkulu, Kamis (19/2/2015).
Dia mengatakan alat tangkap jenis pukat harimau tersebut sangat membahayakan keberlangsungan kehidupan ekosistem bawah laut, oleh karena itu, sudah sepatutnya para nelayan menggunakan alat tangkap jenis ramah lingkungan.
"Kalau tidak menggunakan trawl tentu ekosistem bawah laut terjaga, terumbu karang hidup dengan baik, perkembangan ikan yang akan ditangkap nelayan pun berkesinambungan," kata dia.
Pada dasarnya, kata Edi, pengguna alat tangkap yang membahayakan keanekaragaman dan kekayaan laut itu, digunakan oleh kapal-kapal yang memiliki bobot dan kapasitas besar.
"Kalau kapal nelayan-nelayan tradisional lebih cenderung menggunakan alat tangkap seadanya, sederhana, tidak menggunakan alat yang seperti itu, jadi yang kaya semakin kaya, nelayan kecil kekurangan hasil tangkapan," katanya.
Kata Edi, selain penertiban alat tangkap jenis pukat harimau, pemerintah daerah, juga diharapkan memberikan pendidikan, sosialisasi serta stimulan untuk nelayan agar segera beralih pada alat tangkap yang ramah lingkungan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak lagi memberikan imbauan kepada nelayan pengguna pukat harimau (trawl), namun langsung merazia dengan tindakan represif mulai Februari.
Kata Danlanal Bengkulu Letkol laut (P) Amrin Rosihan Hendrotomo, tidak ada lagi alasan maupun keluhan jika Lanal Bengkulu bersama pihak terkait memberlakukan tindakan represif karena sudah diberikan imbauan dengan waktu yang cukup lama.
"Kami juga menggelar sosialisasi langsung bersama pihak terkait lainnya, ini kita gelar agar mereka nantinya [jika diberlakukan tindakan represif] tidak kaget," ujarnya.