Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin: Ini 5 Modal Positif Dukung Industri Tumbuh

Tidak mudah memacu pertumbuhan industri tahun ini, tetapi Kementerian Perindustrian mempunyai sejumlah modal positif diyakini bisa mendukung pembangunan industri nasional lebih baik.
Penghiliran produk minyak sawit/Jibi
Penghiliran produk minyak sawit/Jibi

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Tidak mudah memacu pertumbuhan industri tahun ini, tetapi Kementerian Perindustrian mempunyai sejumlah modal positif diyakini bisa mendukung pembangunan industri nasional lebih baik.

"Pertumbuhan industri tahun lalu masih bertahan di atas pertumbuhan ekonomi, meskipun secara absolut lebih rendah dari tahun lalu," kata Sekjen Kemenperin Anshari Bukhari pada lokakarya pendalaman kebijakan industri, Senin (16/2).

Pada 2014 pertumbuhan industri nasional mencapai 5,3 persen di atas pertumbuhan ekonomi 5,11 persen.

Pertumbuhan industri sebesar itu turun dibandingkan dengan 2013 yang mencapai 6,1 persen.

Kendati demikian, Anshari yang berbicara pada lokakarya bertema "Membangun Struktur Industri Yang Kuat dan Berdaya Saing" itu ada pencapaian positif yang bisa menjadi modal untuk memacu pertumbuhan industri lebih baik pada 2015.

Pertama, penanaman modal dalam negeri (PMDN) di sektor industri tumbuh lebih besar dibandingkan dengan penanaman modal asing (PMA).

Berdasarkan data BKPM yang diolah Kemenperin, pada Januari-September 2014 jumlah investasi PMDN di sektor industri tumbuh 9,28 persen dibandingkan dengan periode sama 2013.

Investasi PMDN di sektor industri sampai triwulan III tahun 2014 mencapai ke Rp41,84 triliun, naik dibandingkan dengan periode yang sama 2013 sebesar Rp38,29 triliun.

Kedua, nilai investasi PMA di bidang industri pada periode tersebut turun 18,33 persen menjadi 10,15 miliar dolar AS dibandingkan Januari-September 2013 sebesar 12,43 miliar dolar AS.

"Ini sinyal yang baik, bagaimana mendorong perusahaan dalam negeri lebih banyak terlibat dalam pembangunan industri nasional, sehingga industri kita tidak dikuasai asing," kata Anshari.

Ketiga, RPP Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) telah memasuki tahap selesai.

"Sudah ada di Setneg, tinggal menunggu persetujuan," katanya.

Bila PP RIPIN - yang menjadi amanat Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014 - jadi tahun ini, maka berbagai terobosan yang terkait upaya mempercepat pertumbuhan industri bisa dijalankan.

Keempat, Kemenperin juga memiliki 10 program Quick Wins yang siap dijalankan tahun ini, seperti pembangunan 14 kawasan industri di luar Pulau Jawa.

"Tiga di antaranya menjadi tugas Kemenperin, sedangkan sisanya swasta," kata Anshari.

Kelima, hilirisasi hasil tambang ke produk dan jasa industri, hilirisasi produk pertanian, penurunan impor, dan penguatan struktur industri dari hulu ke hilir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper