Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Kemasan Rokok Polos Tak Lemahkan Ekspor ke Australia

Kementerian Perindustrian menilai aturan kemasan polos rokok alias plain packaging tak akan membuat anjlok ekspor ke Australia.
Protes terhadap peraturan kemasan rokok polos tidak hanya diperjuangkan Indonesia sendirian tetapi juga Honduras, Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba turut mengadukan Australia ke World Trade Organization (WTO)./Ilustrasi Pabrik rokok-Bisnis.com
Protes terhadap peraturan kemasan rokok polos tidak hanya diperjuangkan Indonesia sendirian tetapi juga Honduras, Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba turut mengadukan Australia ke World Trade Organization (WTO)./Ilustrasi Pabrik rokok-Bisnis.com

Bisnis.com,  JAKARTA - Kementerian Perindustrian menilai aturan kemasan polos rokok alias plain packaging tak akan membuat anjlok ekspor ke Australia.

 Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan sejauh ini belum terlihat pengaruh dari kebijakan itu terhadap keseluruhan ekspor sigaret. “Tapi kalau hanya penulisan merek masih boleh, rasanya tidak akan terlalu pengaruh,” tuturnya, di Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Kebijakan kemasan rokok polos memunculkan kekhawatiran bakal terjadi hambatan ekspor ke Austrailia. Sebelumnya Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) memproyeksikan ekspor rokok pada tahun ini di kisaran US$1 miliar – US$1,1 miliar.

AMTI menilai pamor rokok kretek di luar negeri dirasakan semakin tinggi, baik untuk sigaret kretek tangan maupun mesin. Ekspor pada tahun ini diyakini bisa menembus US$1,1 miliar asalkan tak ada hambatan pemasaran ke AS dan Australia.

Kementerian Perdagangan mencatat ekspor tembakau selama Januari – November tahun lalu senilai US$937,5 juta. Sementara itu, total ekspor selama dua tahun lalu atau pada 2013 tercatat US$931,4 juta.

Plain packaging bukan blank sama sekali. Australia copy aturan ini dari Inggris. Dia [kemasan rokok] hanya boleh mencantumkan merek tapi tidak boleh cantumkan logo,” ucap Panggah.

Protes terhadap peraturan kemasan rokok polos tidak hanya diperjuangkan Indonesia sendirian. Adapun empat negara lain, yaitu Honduras, Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba turut mengadukan Negeri Kanguru kepada World Trade Organization (WTO).

Australia dinilai melanggar Pasal 23 General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Pengaduan disampaikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Pewajiban kemasan polos semua produk tembakau oleh Australia berlaku sejak 1 Desember 2012. Indonesia menilai peraturan ini bertentangan dengan tiga ketentuan WTO a.l. understanding on rules and procedures governing the settlement of dispute, agreement on trade-related aspects of intellectual property rights, dan agreement on technical barriers to trade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper