Bisnis.com, MANADO - Ekonom Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Dr Joubert Maramis mengatakan pemerintah perlu mempermudah ekspor minuman keras guna meminimalisir peredaran produk beralkohol tersebut di minimarket maupun kios-kios seperti di Sulawesi Utara.
"Jika pemerintah menggalakkan produksi minuman beralkohol dalam negeri untuk diekspor, industri juga akan semakin bergairah. Namun, peredarannya di dalam negeri bisa dikendalikan," kata Joubert, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2015).
Joubert mengatakan jika minuman keras alias miras dijadikan produk yang bisa diekspor, ini akan ikut mendorong produsen meningkatkan nilai tambahnya sehingga tidak seenaknya dijual di minimarket ataupun kios.
"Jika peluang ekspor minuman beralkohol besar, seperti jenis sake dari Jepang, tentu juga akan menyerap tenaga kerja," jelasnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang peredaran minum beralkohol kadar 5% di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket efektif berlaku pada pertengahan April 2015. Tidak hanya minimarket, pengecer pun diharamkan menjual minuman beralkohol.
"Jadi terhitung mulai 16 April 2015 sudah tidak boleh lagi jual minuman beralkohol di minimarket baik di Sulut maupun di seluruh Indonesia," jelasnya.
Pengamat: Kalau Miras Dilarang, Ekspor Dipermudah Dong
Ekonom Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Dr Joubert Maramis mengatakan pemerintah perlu mempermudah ekspor minuman keras guna meminimalisir peredaran produk beralkohol tersebut di minimarket maupun kios-kios seperti di Sulawesi Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium