Bisnis.com,JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih akan mengkaji isu perpanjangan moratorium perizinan kawasan hutan primer dan lahan gambut mengingat masih ada batas waktu hingga Mei tahun ini.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan keputusan perpanjang atau tidaknya moratorium ini perlu disesuaikan dengan berbagai pertimbangan.
"Kebijakan itu kan banyak dasarnya, seperti dasar hukum, praktisinya, scientific bagaimana, kita masih beri ruang untuk pertimbangan kepada dunia usaha untuk argumentasi," katanya usai memberikan pemaparan tentang 100 hari kerja KemenLHK, Selasa (3/2/2015).
Dia menambahkan pihaknya tidak ingin salah langkah dalam mengambil keputusan ini. Nantinya, jangan sampai kebijakan moratorium yang akan ditetapkan ini dicabut kembali kemudian.
“Sudah mulai dibahas. Sudah dua minggu lalu. Intinya kita jaga hutan kita,” katanya.
Sebelumnya, mantan Kepala BP REDD+ Heru Prasetyo mengatakan moratorium perizinan kawasan hutan primer dan lahan gambut perlu diperpanjang. Pasalnya, masih banyak pekerjaan tata kelola hutan yang belum selesai.
Moratorium kawasan hutan primer dan lahan gambut ini keluar berdasarkan Inpres No.6/2013 mengenai Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Berdasarkan Inpres tersebut, moratorium hutan berlaku selama dua tahun hingga Mei 2015 dan merupakan perpanjangan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 yang habis pada Mei 2013. (Bisnis.com)