Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permenaker No. 27/2014 Izinkan Asing Kelola Perusahaan Outsourcing

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No. 27/2014 tentang perubahan atas Permenakertrans No. 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagai pelaksana pekerjaan kepada perusahaan lain.
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No. 27/2014 tentang perubahan atas Permenakertrans No. 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagai pelaksana pekerjaan kepada perusahaan lain./JIBI
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No. 27/2014 tentang perubahan atas Permenakertrans No. 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagai pelaksana pekerjaan kepada perusahaan lain./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No. 27/2014 tentang perubahan atas Permenakertrans No. 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagai pelaksana pekerjaan kepada perusahaan lain.

Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, perusahaan atau modal asing diperbolehkan melakukan bisnis penyedia jasa tenaga kerja atau yang hiasa disebut outsourcing.

Dalam Permenaker No. 27/2014 dinyatakan secara jelas tentang perusahaan atau modal asing penyedia jasa tenaga kerja, yang termuat dalam Pasal 1 angka 5a dan Pasal 25A. Pasal tambahan tersebut disisipkan diantara pasal-pasal yang sudah termuat dalam Permenakertrans No. 19/2012.

Pasal 1 angka 5a berbunyi penanaman modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Adapun Pasal 25A menyatakan dalam hal perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan penanaman modal asing, maka izin operasional sebagaimana dimaksud pasal 25 diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"Perusahaan-perusahaan yang bermodalkan dari asing itu juga boleh menjadi perusahaan penyedia jasa outsourcing," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Irianto Simbolon, Selasa (3/2/2015).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper