Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk segera membatalkan Permenaker No. 27/2014 tentang perubahan atas Permenakertrans No. 19/2012.
Aturan itu mengatur tentang syarat-syarat penyerahan sebagai pelaksana pekerjaan kepada perusahaan lain.
Dalam regulasi itu, pihak asing diperbolehkan untuk mengelola perusahaan penyedia jasa tenaga kerja/alih daya (outsourcing). OPSI menilai aturan ini akan memberangus eksistensi pekerja di Tanah Air.
"Permenaker ini hanya membuka seluas-luasnya perusahaan asing menjadi agent oustsourcing di Indonesia, bukan untuk membuka lapangan kerja di Indonesia," kata Sekjen OPSI Timboel Siregar, Senin (9/2/2015).
Menurutnya, kehadiran perusahaan asing sesuai UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal adalah ditujukan untuk membuka lapangan kerja di Indonesia.
Namun perusahaan outsourcing asing diyakini tidak akan membuka lapangan kerja karena pada hakekatnya yang menyediakan lapangan kerja adalah perusahaan pengguna.
"Artinya Permenaker No. 27/2014 bertentangan dengan UU 25/2007. Oleh karenanya kehadiran Permenaker 27/2014 ini cacat secara substansi. Pembuatan Permenaker ini juga tidak melalui LKS Tripartit, sehingga membuat pekerja kaget," tegasnya.