Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No. 27/2014 tentang perubahan atas Permenakertrans No. 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagai pelaksana pekerjaan kepada perusahaan lain.
Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, perusahaan atau modal asing diperbolehkan melakukan bisnis penyedia jasa tenaga kerja atau yang hiasa disebut outsourcing.
Dalam Permenaker No. 27/2014 dinyatakan secara jelas tentang perusahaan atau modal asing penyedia jasa tenaga kerja, yang termuat dalam Pasal 1 angka 5a dan Pasal 25A. Pasal tambahan tersebut disisipkan diantara pasal-pasal yang sudah termuat dalam Permenakertrans No. 19/2012.
Pasal 1 angka 5a berbunyi penanaman modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Adapun Pasal 25A menyatakan dalam hal perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan penanaman modal asing, maka izin operasional sebagaimana dimaksud pasal 25 diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Perusahaan-perusahaan yang bermodalkan dari asing itu juga boleh menjadi perusahaan penyedia jasa outsourcing," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Irianto Simbolon, Selasa (3/2/2015).
Permenaker No. 27/2014 Izinkan Asing Kelola Perusahaan Outsourcing
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No. 27/2014 tentang perubahan atas Permenakertrans No. 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagai pelaksana pekerjaan kepada perusahaan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Aturan Baru Mendag Disebut Bisa Tekan Biaya Logistik hingga 46%
25 menit yang lalu
MIND ID Alokasikan Investasi Senilai Rp267 Triliun hingga 2029
57 menit yang lalu
Kemenkeu: Jangan Cuma Kerja Keras, Produktivitas Harus Ditingkatkan
59 menit yang lalu
Usai BPHTB Dihapus, Bagaimana Nasib Harga Rumah Subsidi Tahun Depan?
1 jam yang lalu