Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Revisi Rantai Suplai KKKS

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merevisi pedoman tata kerja (PTK) yang mengatur pengelolaan rantai suplai kontraktor kontrak kerja sama migas (KKKS).
Amien Sunaryadi. / facebook
Amien Sunaryadi. / facebook

Bisnis.com, JAKARTA—Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merevisi pedoman tata kerja (PTK) yang mengatur pengelolaan rantai suplai kontraktor kontrak kerja sama migas (KKKS).

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan revisi tersebut bertujuan untuk  percepatan dan penyederhanaan proses tender, peningkatan penggunaan produk dan perusahaan dalam negeri, serta peningkatan akuntabilitas  proses pengadaan barang/jasa.

“Misalnya revisi terkait tender yang memerlukan persetujuan SKK Migas,” katanya melalui pernyataan resmi kepada Bisnis.com di Jakarta, Senin (2/2/2015).

Menurutnya, proses persetujuan hasil pelaksanaan tender yang memerlukan persetujuan SKK Migas adalah untuk tender di atas Rp200 miliar atau US$20 juta. Sebelumnya, persetujuan hasil pelaksanaan tender diwajibkan untuk tender di atas Rp50 miliar atau US$5 juta.

Selain itu, beleid mengatur adanya mekanisme pelelangan sederhana dan percepatan tender untuk jenis pekerjaan pengeboran dan seismik laut lepas pantai. Harapannya, revisi tersebut bisa mendukung capaian produksi migas yang ditargetkan pemerintah.

Di sisi lain, diatur ketentuan mengenai kesediaan untuk dilakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan/atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dan/atau Anti-Bribery and Corruption oleh auditor independen.

Apabila pelaksana kontrak tidak bersedia dilakukan audit kepatuhan, sanksi kepada Kontraktor KKS berupa sanksi finansial, yaitu keseluruhan nilai kontrak tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi. “Kewenangan yang lebih banyak diberikan ke kontraktor, namun akuntabilitas yang dituntut juga lebih banyak,” katanya.

Tidak hanya itu, revisi PTK ini bertujuan meningkatkan penggunaan sumber daya dalam negeri, seperti adanya kewajiban pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di daerah dan ketentuan mengenai konsorsium harus beranggotakan perusahaan dalam negeri.

Pada 2014, nilai seluruh komitmen pengadaan barang dan jasa industri hulu migas sebesar US$ 17,354 miliar dengan persentase tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 54,15% (cost basis).

Sejak 2010, penggunaan TKDN juga melibatkan partisipasi badan usaha milik Negara (BUMN) penyedia barang dan jasa. Periode 2010-2014 nilai Pengadaan yang melibatkan BUMN mencapai lebih dariUS$ 4,51 miliar dengan TKDN sebesar rata-rata 77,25%.

Di luar itu, sejak 2009, seluruh pembayaran pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas harus melalui bank BUMN dan BUMD dengan total transaksi mencapai US$ 44,91 miliar.

Pada 2014, nilai transaksi yang melalui perbankan nasional mencapai US$12,43 miliar. Jumlah ini melonjak 50%lebih dari 2013 yang nilai transaksinya senilai US$ 8,195 miliar.

Selain transaksi pembayaran, sektor hulu migas menyimpan dana rehabilitasi pasca operasi  (abandonment and site restoration/ASR) di Bank BUMN. Sampai 31 Desember 2014 tercatat penempatan dana ASR di Bank BUMN telah mencapai US$ 635 juta atau melonjak 474% dibandingkan capaian 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper