Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

REVISI UU PERIKANAN: Penanganan Ilegal Fishing Diperkuat

Pemberantasan ilegal fishing akan diperkuat dengan membuat Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Ihda Fadila
Ihda Fadila - Bisnis.com 27 Januari 2015  |  23:52 WIB
REVISI UU PERIKANAN: Penanganan Ilegal Fishing Diperkuat
Ilustrasi - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemberantasan ilegal fishing akan diperkuat dengan membuat Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut akan ada pembatasan terhadap persidangan perikanan yang saat ini prosesnya dinilai terlalu panjang.

"Itu biasanya proses pengadilannya terlalu panjang untuk memberikan kepastian apakah kapal ini dibakar, tenggelamkan, atau kapal ini dikasih ke orang lain," ujarnya saat ditemui Bisnis.com, Selasa (27/1/2015).

Dia menambahkan selama ini tindakan penenggelaman kapal sudah diatur dalam Pasal 69 UU no.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Dalam pasal tersebut tertulis penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bahkan, Herman menambahkan dengan revisi UU tersebut sanksi terhadap pelaku Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) akan diperberat.

Kepastian hukum terhadap kasus-kasus ini memang agak lama. Nanti apakah bisa dibatasi dengan UU itu prosesnya dapat dipersingkat. Termasuk ke dalam tindakan hukum yang akan diperberat, katanya.

RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan merupakan salah satu usulan RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.

Selain memperkuat penanganan ilegal fishing, arah pengaturan revisi UU ini juga terkait kelembagaan ekonomi, kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah, serta pengawasan. (Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perikanan kementerian kelautan dan perikanan
Editor : Andhina Wulandari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top