Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU PERIKANAN: Penanganan Ilegal Fishing Diperkuat

Pemberantasan ilegal fishing akan diperkuat dengan membuat Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemberantasan ilegal fishing akan diperkuat dengan membuat Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut akan ada pembatasan terhadap persidangan perikanan yang saat ini prosesnya dinilai terlalu panjang.

"Itu biasanya proses pengadilannya terlalu panjang untuk memberikan kepastian apakah kapal ini dibakar, tenggelamkan, atau kapal ini dikasih ke orang lain," ujarnya saat ditemui Bisnis.com, Selasa (27/1/2015).

Dia menambahkan selama ini tindakan penenggelaman kapal sudah diatur dalam Pasal 69 UU no.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Dalam pasal tersebut tertulis penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bahkan, Herman menambahkan dengan revisi UU tersebut sanksi terhadap pelaku Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) akan diperberat.

Kepastian hukum terhadap kasus-kasus ini memang agak lama. Nanti apakah bisa dibatasi dengan UU itu prosesnya dapat dipersingkat. Termasuk ke dalam tindakan hukum yang akan diperberat, katanya.

RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan merupakan salah satu usulan RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.

Selain memperkuat penanganan ilegal fishing, arah pengaturan revisi UU ini juga terkait kelembagaan ekonomi, kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah, serta pengawasan. (Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper