Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah baru saja mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Kuota ekspor untuk enam bulan ke depan mencapai 580.000 ton konsentrat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengatakan kuota ekspor tersebut diberikan kepada Freeport dari 26 Januari 2015 hingga 25 Juli 2015.
Kuota tersebut menurun dari kuota yang diberikan enam bulan lalu atau dari 25 Juli 2014 hingga 25 Januari 2015 yaitu sebesar 756.000 ton konsentrat.
"Sedikit turun dari kuota enam bulan kemarin," katanya sebelum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1).
Persentase bea keluar yang ditetapkan masih sama dengan enam bulan lalu yaitu 7,5% dari nilai ekspor.
Menurutnya, bea keluar tidak menurun karena progres investasi yang dikeluarkan anak usaha Freeport McMoRan hanya sebesar USS128,8 juta atau baru 5,6% dari total investasi yang mencapai US$2,3 miliar.
Sukhyar menambahkan realisasi ekspor Freeport untuk enam bulan ke belakang di bawah target kuota yang ditetapkan atau hanya 600.000 ton konsentrat.
Sementara itu, produksi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut sepanjang 2014 mencapai 1,4 juta ton konsentrat.
Untuk tahun ini, tuturnya, Freeport menargetkan tambahan produksi sebesar 2 juta ton konsentrat.
Dia menuturkan realisasi produksi tahun jauh lebih kecil dari target produksi tahun ini sebagai dampak kebijakan pelarangan ekspor yang diberlakukan pemerintah sejak 12 Januari 2014.
Freeport baru memperoleh izin ekspor mulai 25 Januari 2014 ketika nota kesepahaman amandemen kontrak pertama ditandatangani.
Seperti diketahui, pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menandatangani perpanjangan nota kesepahaman amandemen kontrak untuk enam bulan ke depan.
MoU tersebut bertanggal 23 Januari 2015 dan diteken oleh Dirjen Minerba dan Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.