Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BALAI KARANTINA Kota Cilegon Sita 1.000 Burung Ilegal

Balai Karantina dan Pertanian (BKP) Kelas II Kota Cilegon, Banten, menyita 1.000 ekor burung ilegal yang diselundupkan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
Modus operandi yang dilakukan pemilik burung itu dengan menyatukan burung yang tidak memiliki izin dan burung yang mengantongi izin. /Bisnis.com
Modus operandi yang dilakukan pemilik burung itu dengan menyatukan burung yang tidak memiliki izin dan burung yang mengantongi izin. /Bisnis.com

Bisnis.com, CILEGON - Balai Karantina dan Pertanian (BKP) Kelas II Kota Cilegon, Banten, menyita sebanyak 1.000 ekor burung ilegal yang diselundupkan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

"Kami menyita burung itu karena tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan dari balai karantina bersangkutan," kata Kepala BKP Kelas II Cilegon Bambang Hariyanto saat dihubungi, Minggu (25/1/2015).

Dia mengatakan penyelendupan burung tersebut disatukan dengan 992 burung yang memiliki sertifikat kesehatan. Mereka membawa burung dari Pulau Sumatera hendak dijual ke Pulau Jawa dengan menumpang kendaraan bus nomor polisi AB 2820 AB.

Burung yang memiliki sertifikat kesehatan itu antara lain jenis pleci, kutilang, perkutut, ciblek, rambatan, mandarin, kacer, panca warna, poksai dan sucak bru.

Sedangkan, jenis burung yang belum dilengkapi dokumen sertifikasi itu di antaranya pleci, kutilang, mancarin, poksai dan perkutut. "Kami melepaskan kembali 992 burung yang memiliki sertifikat kesehatan itu kepada pemiliknya," katanya.

Menurut dia, selama ini modus operandi yang dilakukan pemilik burung itu dengan menyatukan burung yang tidak memiliki izin dan burung yang mengantongi izin.

Modus itu untuk mengelabui petugas karantina di pelabuhan Bakauheni dan Merak. "Kami menyita dulu burung yang tidak dilengkapi surat izin itu," katanya.

Uday Hudaya, petugas Bagian Pengawasan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar dan Tindak Pidana Kehutanan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan Jawa Barat, menyebutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar setiap pengiriman satwa liar ke daerah lain harus disertai dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).

Dokumen SATS-DN yang menerbitkan BKSDA. "Kami tidak pernah menerbitkan SATS-DN untuk wilayah Sumatera karena tidak ada kuota dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper