Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SVLK: IKM Mebel Khawatirkan Skema Grup Sertifikasi

Pelaku usaha IKM mebel mengkhawatirkan penerapan skema grup sertifikasi untuk sistem verifikasi legalitas kayu akan menimbulkan masalah persaingan bisnis.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, YOGYAKARTA--Pelaku usaha IKM mebel mengkhawatirkan penerapan skema grup sertifikasi untuk sistem verifikasi legalitas kayu akan menimbulkan masalah persaingan bisnis.

Koordinator Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) untuk program Switch Asia Indrawan mengatakan pihaknya sangat mendukung skema grup ini selama pemerintah dapat mengatasi kekhawatiran tersebut.

"Grup sertifikasi ini memang sistem yang ideal, tapi tidak mudah dalam implementasinya karena mereka yang dalam grup ini kompetitor," ujarnya seperti dikutip Bisnis, Kamis (22/1/2015).

Dia menambahkan satu IKM bisa saja melirik pembeli dari IKM lainnya ketika berada dalam satu kelompok. Menurutnya, hal ini dapat merugikan setiap IKM.

Selain itu, Indra mengatakan sulitnya skema kelompok karena setiap IKM memiliki standar manajemen yang berbeda.

Nantinya, bila dalam satu kelompok terdapat IKM yang kurang baik kinerjanya dapat berpengaruh ke IKM lain yang dalam satu kelompok.

"Kalau ada satu IKM yang tidak lolos, pilihannya ada dua, lepas IKM itu atau semuanya enggak dapat SVLK," ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengatakan IKM dalam satu kelompok harus memiliki standar manajemen yang setara.

Indra mengatakan grup sertifikasi ini memang sangat tepat bagi para IKM yang terkendala biaya SVLK.

Nantinya, dengan skema ini IKM bisa mendapatkan pendampingan hingga sertifikat legalitas tersebut secara gratis.

Selain IKM, lanjutnya, skema ini juga tepat untuk industri kayu lainnya, seperti industri primer hasil hutan kayu yang memiliki IUIPHHK.

Menurutnya, kemudahan SVLK untuk industri primer akan mempermudah jalan industri produk kayu lainnya dalam mendapatkan SVLK.

"Kalau bahan baku sudah SVLK juga jadi mudah industri mebel untuk memperoleh SVLK karena bahan baku yang digunakan sudah terjamin," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no.95/2014 tentang penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak, KemenLHK siap membantu para IKM lewat pemangkasan biaya pembuatan SVLK hingga 30%-60%.

Bahkan, perolehan sertifikat SVLK ini dapat digratiskan bagi IKM yang terkendala biaya.

Skema ini bisa didapatkan IKM lewat pembentukan kelompok yang masing-masing beranggotakan lima IKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper