Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Minta Larangan Penangkapan Lobster Bertelur Dievaluasi

Nelayan Minta Larangan Penangkapan Lobster Bertelur Dievaluasi
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Barat meminta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelarangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan Bertelur, dan Bibit dicabut serta dievaluasi./Antara
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Barat meminta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelarangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan Bertelur, dan Bibit dicabut serta dievaluasi./Antara

Bisnis.com, BANDUNG—Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Barat meminta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelarangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan Bertelur, dan Bibit dicabut serta dievaluasi.

Desakan pencabutan dan evaluasi itu hasil dari rapat dengan pendapat umum antara Komisi IV dan nelayan, Rabu (21/1/2015) yang meminta agar peraturan itu dicabut atau dievaluasi.

Ketua HNSI Jabar Ono Surono mengatakan seharusnya Menteri Susi melakukan sosialisasi terhadap nelayan dan pengusaha sebelum mengeluarkan permen. Hal ini dilakukan agar ada kesepakatan sehingga tidak ada yang saling dirugikan.

“Semestinya menteri mensosialisasikan atau public hearing dulu denga para pelaku usaha dan nelayan sebelum permen itu dibuat,” katanya kepada Bisnis, Kamis (22/1).

Dia beralasan Menteri Susi memiliki latar belakang eksportir lobster yang punya pengalaman dalam bisnis ini. Sehingga dari pengalamannya itu dapat menjadi pemikiran para nelayan untuk menerbitkan permen yang saling menguntungkan.

“Bagaimana pun setiap keputusan yang dibuat seharusnya bisa disosialisasikan dan dikomunikasikan terlebih dahulu dari tingkat atas hingga level terbawah,” ujarnya.

Sementara itu, Presidium Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Jabar Budi Laksana meminta Menteri Susi memperjelas secara detail soal jenis lobster, kepiting, maupun rajungan yang tidak boleh ditangkap.
 
“Niat dari  Menteri Susi baik dalam menjaga kelestarian dan perkembangbiakan tiga jenis ikan ini. Akan tetapi, jenis yang tidak boleh ditangkap itu yang mana saja,” katanya kepada Bisnis, Kamis (22/1).

Menurutnya, dalam aturan itu, seharusnya ada pembedaan mana bibit yang tidak boleh dan boleh untuk ditangkap. Tidak seperti sekarang seluruh bibit lobster, kepiting, dan rajungan di bawah ukuran 8 cm tidak boleh diekspor atau ditangkap.

“Jangan sampai  nelayan tradisional juga dipersulit oleh peraturan ini dan harusnya Menteri Susi memiliki alternatif dari pelarangan ini seperti apa,” ujarnya.

Budi beralasan kebijakan tersebut dapat mematikan nelayan yang biasa mencari nafkah dengan mencari hewan-hewan yang kini dilarang ditangkap tersebut.

“Jadi, Menteri Susi harus secara detail membuat permen dengan melibatkan kalangan nelayan,” ujarnya.(k29) Your

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper