Bisnis.com, BANDUNG - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Barat meminta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelarangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan Bertelur, dan Bibit dicabut serta dievaluasi.
Desakan pencabutan dan evaluasi itu merupakan hasil dari rapat dengan pendapat umum antara Komisi IV dan nelayan, Rabu (21/1/2015), yang meminta agar peraturan itu dicabut atau dievaluasi.
Ketua HNSI Jabar Ono Surono mengatakan seharusnya Menteri Susi melakukan sosialisasi terhadap nelayan dan pengusaha sebelum mengeluarkan permen. Hal ini dilakukan agar ada kesepakatan sehingga tidak ada yang saling dirugikan.
“Semestinya menteri menyosialisasikan atau public hearing dulu denga para pelaku usaha dan nelayan sebelum permen itu dibuat,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (22/1/2015).
Dia beralasan Menteri Susi memiliki latar belakang eksportir lobster yang punya pengalaman dalam bisnis ini. Dengan demikian, dari pengalamannya itu dapat menjadi pemikiran para nelayan untuk menerbitkan permen yang saling menguntungkan.
“Bagaimana pun setiap keputusan yang dibuat seharusnya bisa disosialisasikan dan dikomunikasikan terlebih dahulu dari tingkat atas hingga level terbawah,” ujarnya.
Sementara itu, Presidium Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Jabar meminta Menteri Susi memperjelas secara detail soal jenis lobster, kepiting, maupun rajungan yang tidak boleh ditangkap.
“Niat dari Menteri Susi baik dalam menjaga kelestarian dan perkembangbiakan tiga jenis ikan ini. Akan tetapi, jenis yang tidak boleh ditangkap itu yang mana saja,” katanya.