Bisnis.com, BOYOLALI – Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah merancang beleid yang mewajibkan unit pengolahan memiliki unit pembudidayaan guna mendorong produk pengolahan yang masih minim, termasuk komoditas rumput laut.
Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan beleid tersebut juga berlaku sebaliknya atau untuk pengusaha yang memiliki unit pembudidayaan agar segera membangun Unit Pengolahan Ikan (UPI).
“Di dalam suatu Permen (Peraturan Menteri) Pengusahaan Perikanan Budidaya, sedang kita siapkan. Karena ini kan untuk menunjang hulu-hilir,”katanya, seperti dikutip Bisnis, Senin (19/1/2015)
Slamet mengatakan selama ini pembudidaya cenderung langsung menjual hasil budidayanya dalam bentuk raw material sehingga industri dalam negeri tidak mendapat pasokan bahan baku.
Namun, dia mengatakan industri rumput laut yang ada memang belum banyak berkembang sehingga produksi rumput laut yang melimpah setiap tahunnya lebih banyak terjual dalam bentuk raw material.
“Karena berdasarkan permintaan bahan baku rumput laut dapat menghasilkan 200 produk berbeda, dan ini akan terus meningkat,” katanya.
Dengan ketentuan satu unit pembudidaya memiliki UPI, dia berharap pasokan bahan baku akan kontinyu agar diolah dalam UPI secara maksimal sehingga menaikkan nilai tambah.
Slamet mengatakan mekanisme itu akan menjamin kepastian pasar dari hulu sampai hilir sehingga integrasi pengolahan yang maksimal dapat diperoleh.
Adapun, dia mengatakan Indonesia dapat memanfaatkan momen untuk menaikkan nilai tambah secara masif dalam menyongsong masa Masyarakat Ekonomi Asean di penghujung tahun ini.
“Bagaimana pengusaha ini harus membina pembudidaya, supaya kita tidak hanya jual bahan baku saja dalam menghadapi MEA,” katanya.
Dia mengatakan pihaknya juga mengevaluasi kembali beleid-beleid yang telah terbit untuk menyesuaikan penggunaannya dalam masyarakat saat ini.
Data sementara KKP mencatat, produksi rumput laut basah tahun ini mencapai 10,23 juta ton atau melebihi target 2014 sebesar 8,7 juta ton.