Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Angkutan Pelabuhan Priok Belum Dirombak

Pengusaha angkutan barang dan peti kemas, belum berencana merombak formulasi tarif batas bawah dan batas atas untuk jasa pengangkutan barang maupun peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Tarif angkutan pelabuhan belum dirombak./JIBI
Tarif angkutan pelabuhan belum dirombak./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA: - Pengusaha angkutan barang dan peti kemas, belum berencana merombak formulasi tarif  batas bawah dan batas atas untuk jasa pengangkutan barang maupun peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekretaris Wilayah Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta, Maradang Rasjid mengatakan, belum ada rencana dalam waktu dekat untuk melakukan formulasi ulang terhadap tarif angkutan pelabuhan di Tanjung Priok.
 
“Waktu ada penyesuaian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar dari Rp.5.500/liter menjadi Rp.8.500/liter pada 18 Nopember  2014, memang kita lakukan penaikkan tarif angkut sekitar 20%, tetapi itu kan merupakan pedoman tarif batas atas yang disepakati operator,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Senin (19/1).
 
Dia mengatakan, saat keputusan oleh Pemerintah terhadap kenaikan harga BBM jenis Solar pada Nopember 2014 itu dinilai sangat tinggi yakni mencapai 36,3%, sehingga operator angkutan pelabuhan perlu melakukan penyesuaian tarif angkut dengan melibatkan asosiasi dan kalangan pengguna jasa di pelabuhan Priok.
 
Rasjid mengatakan, selama ini tarif angkutan pelabuhan Tanjung Priok berlaku business to business (b to b) antara operator trucking dengan pemilik barang atau eksportir dan importir sehingga Angsuspel DKI hanya membuat pedoman tarif  batas atas. “Pedoman tarif  itu untuk menjaga tidak terjadi banting tarif  dilapangan,”ucapnya.
 
Dia menegaskan, dengan adanya penurunan harga BBM jenis Solar saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan dengan perusahaan angkutan pelabuhan di Tanjung Priok, sehingga pedoman tarif sebelumnya masih tetap berlaku. “Belum ada pedoman tarif yan baru, kita masih gunakan pedoman yang berlaku sejak Nopember 2014,”paparnya.
 
Rasjid mengatakan, pedoman tarif batas atas untuk angkutan pelabuhan di Tanjung Priok berlaku untuk pelayanan angkutan barang dan peti kemas pada hari biasa maupun hari minggu atau hari lubur resmi yang dilakukan setiap hari selama 24 jam, kecuali pada hari libur Idul Fitri dan Tahun Baru.
 
Mulai Senin (19/1/2015),Pemerintah  mengumumkan harga baru untuk BBM jenis Solar Rp.6.400/liter dari sebelumnya Rp.7.250/liter, sedangkan jenis Premium menjadi Rp.6.600/liter dari sebelumnya Rp.7.600/liter, untuk menyesuaikan penurunan harga minyak dunia saat ini.
 
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengharapkan idealnya tarif angkutan pelabuhan juga kembali disesuaikan dengan pergerakan harga terbaru BBM yang diumumkan pemerintah.
 
“Memang selama ini ongkos angkutan pelabuhan sifatnya b to b, tetapi jika komponen biaya BBM turun seharusnya pedoman tarif batas atasnya juga di evaluasi kembali,”ujarnya dihubungi Bisnis hari ini.
 

Widijanto mengatakan, aktivitas pengangkutan/delivery barang dan peti kemas ekspor impor dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok saat ini cenderung volumenya mengalami peningkatan. “Kami pantau memang ada peningkatan sejak awal bulan ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper