Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan dana sebesar Rp30 miliar untuk pembiayaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang diberikan gratis kepada IKM produk kehutanan.
Pemberian gratis ini diberikan kepada IKM tersebut mengingat selama ini perolehan sertifikat SVLK tersebut dapat memakan biaya sebesar Rp20 juta - Rp30 juta per IKM.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dwi Sudharto mengatakan dana sebesar Rp30 miliar tersebut berasal dari dari dana milik pemerintah dan bantuan lembaga swadaya masyarakat luar negeri yang semuanya masuk pada APBN 2015.
"Kami upayakan tuntaskan, karena tidak hanya IKM, tapi ada hutan rakyatnya, ada surveillance, sosialisasi dalam rangka SVLK, ini semua dihitung," ujarnya, Senin (12/1/2015).
Dia mengatakan untuk pembuatan sertifikat saja, setidaknya dana yang dibutuhkan sebesar Rp6 miliar. Angka ini muncul berdasarkan asumsi kebutuhan pembuatan sertifikat untuk satu kelompok IKM sebesar Rp30 juta, sedangkan jumlah IKM yang belum mendapat sertifikat SVLK sebanyak 702 IKM.
Dwi menjelaskan penggratisan biaya SVLK untuk IKM ini akan diberikan bila IKM yang terkendala biaya ini membentuk kelompok yang masing-masing kelompok terdapat 5 IKM.
"Kalau sendiri-sendiri, tidak berkelompok, tidak gratis. Tapi KemenLHK memberi pemangkasan biaya hingga 30%-60%. Yang tadinya Rp20 juta - Rp30 juta bisa di bawah Rp10 juta," katanya.