Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPUK SUBSIDI: Aturan Realokasi Dipermudah

Kementerian Pertanian menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengatur distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada di lapangan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara
Bisnis.com,JAKARTA--Kementerian Pertanian menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengatur distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada di lapangan.
 
Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian Muhrizal Sarwani mengatakan pengaturan distribusi ini memperbolehkan realokasi pupuk bagi provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan yang kekurangan dalam satu daerah.
 
Kita minta untuk gubernur dan bupati atur itu. Kalau sudah diatur harusnya dia yang tahu. Kalau kekurangan dia bisa merealokasi. Itu sudah boleh di dalam peraturan menteri, ujarnya seperti dikutip Bisnis, Senin (12/1/2015).
 
Dia menambahkan pengaturan realokasi ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri No.130 Tahun 2014 mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, yang dikeluarkan pada Desember lalu.
 
Dalam peraturan itu, lanjutnya, realokasi antar provinsi dapat dilakukan atas persetujuan direktur jenderal, kabupaten/kota atas persetujuan kepala dinas provinsi, dan kecamatan atas persetujuan kepala dinas kabupaten/kota.
 
Permentan sebelumnya tidak luwes. Dulu harus pakai persetujuan gubernur. Sekarang kepala dinas saja cukup, katanya.
 
Lebih lanjut, Muhrizal menjelaskan permentan No.130 Tahun 2014 mengatur pembagian alokasi pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan provinsi masing-masing. Setelah pembagian ini, gubernur diminta untuk membagi per kabupaten lewat peraturan gubernur di wilayahnya.
 
Kemudian, bupati pun diminta melakukan hal yang sama untuk membagi alokasi pupuk subsidi di tiap kecamatan wilayahnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper