Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KECELAKAAN AIRASIA QZ8501: Pembekuan Izin Rute Rugikan Konsumen

Pembekukan sementara izin penerbangan Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan merugikan konsumen.
/Reuters
/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA—Pembekukan sementara izin penerbangan Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan merugikan konsumen.

Bambang Harjo, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, mengatakan keputusan Kementerian Perhubungan itu tidak mempertimbangkan kepentingan konsumen yang sudah merencanakan perjalanan mereka.

“Konsumen sangat dirugikan akibat pembekuan rute itu karena mereka harus menunggu penerbangan pengganti hingga 4 hari dan terpaksa transit ke kota lain, padahal mereka sudah memesan tiket pesawat dan hotel jauh-jauh hari,” katanya, Selasa (6/1/2015).

Menurut Bambang, keputusan Kemenhub itu melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan merugikan maskapai penerbangan, apalagi AirAsia belum terbukti bersalah.

“Keputusan itu terkesan mencari kambing hitam dari kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501. Seharusnya jangan hanya menyalahkan operator, sebab mana mungkin pesawat diizinkan terbang tanpa persetujuan dari regulator,” ujarnya.

Sebelum terbang, tutur Bambang, maskapai pasti sudah mengantongi flight approval atau surat persetujuan terbang dari otoritas bandara berdasarkan clearance manifest, kelayakan terbang, navigasi dan sebagainya.

“Dalam hal ini, otoritas bandara sebagai pelaksana teknis di lapangan dan bertanggung jawab kepada Menhub. Artinya, perubahan jadwal penerbangan itu sebenarnya sudah disetujui regulator,” kata Bambang yang juga Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur.

Untuk diketahui, Kemenhub menerbitkan izin penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Namun, pada pelaksanaannya, penerbangan AirAsia rute tersebut dilaksanakan di luar izin yang diberikan, antara lain pada Minggu saat pesawat kehilangan kontak.

Kemenhub menyatakan pihak AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Menurut Bambang, meskipun AirAsia terbang pada hari Minggu, bukan berarti tidak mengantongi izin terbang. “Maskapai tidak akan bisa menerbangkan pesawatnya kalau tidak ada flight approval. Pesawat juga tidak bisa terbang lintas antarnegara kalau tidak disetujui negara yang dituju, dalam hal ini Singapura.”

Dia mengatakan Kemenhub seharusnya lebih proaktif menanggapi dinamika di bisnis penerbangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama saat musim liburan.

“Saat peak season banyak konsumen yang tidak terangkut karena sarananya terbatas. Akibatnya konsumen harus menanggung harga tiket yang mahal, jadi mereka jangan dipersulit lagi,” ujar Bambang.

Adapun mengenai data cuaca BMKG, lanjut Bambang, seharusnya Kemenhub yang mengundang atau memanggil petugas maskapai untuk mendapatkan briefing soal planning penerbangan.

"Pilot sifatnya pasif hanya memberikan saran, keputusan penuh ada di ATC [air traffic control]. Yang meminta data cuaca itu bukan pilot, tapi ATC yang memiliki planning penerbangan. Apalagi, saat ini sudah ada data elektronik soal data cuaca," jelas Bambang.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper