Bisnis.com, JAKARTA- Sebanyak 70-80 Keluarga korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501 menolak menerima santunan sebesar Rp1,25 miliar seperti yang diatur oleh hukum di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menjelaskan para keluarga korban ini telah menyerahkan kuasa kepada pengacara dari Amerika Serikat dan mitra lokalnya untuk menolak besaran pertanggungan seperti yang diatur huku mdi Indonesia.
"Kita serahkan kepada keluarga, karena perusahaan asuransi telah menyiapkan uangnya Rp300 miliar dan tinggal membayarkan," jelas Firdaus di Jakarta yang dikutip Senin (8/6/2015).
Walau keluarga korban telah menggandeng pengacara, Firdaus menjelaskan, hingga saat ini belum ada tuntutan resmi melalui jalur hukum besaran santunan yang diharapkan para keluarga korban ini.
"Kalau berlarut-larut penyelesaiannya, mungkin kita titipkan saja (santunan) ke pengadilan," katanya.
Sedangkan sisanya dari total 155 korban kecelakaan telah mengambil uang muka pembayaran klaim sebesar Rp300 juta dan tengah melengkapi berkas ataupun menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan ahli waris yang berhak menerima klaim.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan proses pembayaran klaim paling lama selesai April lalu. Kala itu sebanyak 50 orang telah menerima uang muka klaim senilai Rp300 juta sedangkan 4 orang telah menerima pembayaran secara penuh pasca-dihentikannya pencarian korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501.
Menurutnya tidak ada batas waktu dalam pembayaran klaim, selama ahli waris sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, klaim akan dibayarkan.
Albertus Patarru, Direktur Eksekutif PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo), mengatakan penolakan keluarga korban sangat disayangkan. Pasalnya pembayaran santunan merupakan itikad baik dari pemerintah dan maskapai.
"Kalau keluarga menolak dasar penolakannya apa, karena tidak ada polis yang diterbitkan (untuk korban). Santunan merupakan itikad baik," katanya.
Albertus menyerahkan sepenuhnya pilihan kepada keluarga korban untuk melakukan penuntutan peningkatan santunan melalui upaya hukum. Ia menambahkan besaran santunan merupakan hukum di Indonesia dan Jasindo tidak dalam posisi tawar menawar untuk itu.
"Kita sudah siapkan uangnya, cuma kasihan keluarga korban pembayarannya jadi tertunda," ujarnya.