Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penampungan Tak Manusiawi, Izin 2 Penyalur Tenaga Kerja Ini Dicabut

Kementerian Tenaga Kerja mencabut izin operasional dua perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat dan merugikan TKI.
Kemenaker juga memberikan sanksi skorsing terhadap 231 PPTKIS lainnnya. /Bisnis.com
Kemenaker juga memberikan sanksi skorsing terhadap 231 PPTKIS lainnnya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mencabut izin operasional dua perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat dan merugikan TKI salah satunya adalah penampungan calon TKI yang tidak layak.

Setelah  mencabut ijin oprasional PT  El Karim Makmur Sentosa yang disidak langsung oleh Menaker pada 5 November 2014, pencabutan izin operasional dilakukan juga terhadap PT Malindo Mitra Perkasa yang juga disidak pada 26 November 2014 di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan PT Malindo terbukti melakukan beberapa pelanggaran berat sehingga akhirnya diputuskan untuk mencabut surat ijin PT Malindo," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman di Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Reyna mengatakan pencabutan izin oprasional itu berdasarkan pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.402 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT Malindo Mitra Perkasa.

Serah terima surat keputusan itu dilakukan oleh Reyna kepada Faridawati, Direktur Operasional PT Malindo yang mewakili Direktur Utama Arianisti Zul Hanita.

"Sesuai berita acara pemeriksaan PT Malindo terbukti melakukan pelanggaran berat yaitu memperlakukan calon TKI di penampungan tidak secara wajar atau manusiawi," kata Reyna.

Perlakukan tidak manusiawi terhadap TKI tersebut  dilakukan  di penampungan Kantor Cabang PT Malindo Mitra Perkasa yang beralarnat di Jl. HTI Rt. 019 Rw. 007 Kel. Maulafa, Kec. Kota Maulafa Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, Surat Izin Pengerahan (SIP) PT Malindo Mitra Perkasa hanya berlaku sejak tanggal 22 April 2014-22  Oktober 2014 untuk merekrut calon TKI di Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Malaysia.

"Namun ternyata perusahaan tetap melakukan aktivitas perekrutan calon TKI, sehingga PT Malindo Mitra Perkasa telah melakukan perekrutan calon  TKI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk penempatan ke Malaysia tanpa memiliki Surat Izin Pengerahan (SIP)," kata Reyna mengutip SK Menaker tersebut.

Aturan perundang-undangan yang dilanggar antara lain Undang-undang No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per. 7/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenagakerja Indonesia.

Aturan lainnya yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.IO/MEN/V /2009 tentang tata cara pernberian, perpanjangan clan pencabutan Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2014.

"Pencabutan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi," kata Reyna.

Dengan dicabutnya SIPPTKI, maka PT Malindo dilarang melakukan kegiatan yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana diatur UU No. 39 tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya.

Namun meski izinnya telah dicabut, PT Malindo masih mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, termasuk mengembalikan SIPPTKI asli kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Dirjen Binapenta.

PT Malindo juga memilki kewajiban untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan serta memberangkatkan CTKI yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dan visa kerja.

Selain itu, PT Malindo juga wajib menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka waktu dua tahun.

"PT Malindo pun harus tetap bertanggung jawab terhadap TKI yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri sampai kepulangan TKI tersebut di Indonesia," kata Reyna.

Selama 2014, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi keras dengan mencabut izin operasional 26  Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang selama ini melakukan penempatan TKI ke luar negeri.

Selain mencabut ijin operasional 26 PPTKIS, Kemenaker juga memberikan sanksi skorsing terhadap 231 PPTKIS lainnnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper