Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian menyatakan peredaran benih kelapa sawit palsu melalui importasi masih marak, terbukti jumlah pemusnahan bibit yang mencapai 425.833 batang sepanjang 2014.
Selama 2014, Badan Karantina Kementan memusnahkan bibit sawit palsu sebanyak 425.833 batang, dan 183.381 kecambah. Sementara itu, jumlah bibit sawit legal yang dikarantina mencapai 848.133 batang dan 1.008.701 biji.
Kepala Badan Karantina Kementan Banun Harpini mengatakan pihaknya masih menemukan bibit sawit illegal atau palsu yang kualitasnya tidak terjamin tersebut utamanya di daerah perbatasan.
“Yang sudah kita tenggarai itu masuknya lewat Malaysia, dan dari pengamatan kita lewat jalur-jalur zona merah wilayah Indonesia seperti Tarakan,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (5/1/2014).
Banun mengatakan daerah yang rawan peredaran bibit palsu berada di wilayah sumber pertumbuhan kebun sawit baru seperti Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Dia mengatakan pihaknya melakukan pemantauan pasca masuk yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan di tiap wilayah untuk mengawasi peredaran benih sawit palsu.
“Dan kita juga punya peta rawan, tapi kita tidak bisa terus menerus melakukan pengawasan disana, karena itu melalui tempat illegal sehingga kita melakukan operasi bersama dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, dia menegaskan apabila pemasukan bibit kelapa sawit palsu melalui jalur resmi Kementan akan langsung memusnahkan bibit sawit tersebut.
Sampai Oktober 2014, realisasi impor benih kelapa sawit mencapai 8 juta kecambah. Pada bulan yang sama, Kementan menyatakan akan memberhentikan sementara impor benih kelapa sawit karena produsen mampu mencukupi kebutuhan dengan menyediakan 180 juta kecambah.
Selama ini, impor benih sawit dipenuhi oleh Papua Nugini, Kosta Rika, Malaysia dan Thailand.