Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SERTIFIKAT SVLK: Pengusaha HTI Apresiasi Rencana Pemangkasan Biaya 40%

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia menilai rencana pemerintah untuk menurunkan biaya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu sebesar 30%- 40% akan meningkatkan pelaksanaan sertifikasi mandatori perusahaan Hutan Tanaman Industri sampai 25% pada akhir tahun ini.
Khusus untuk UKM, sisa pembiayaan dalam pelaksanaan SVLK akan ditanggung oleh pemerintah atau gratis dengan target sertifikasi selesai pada Juni 2015. /Bisnis.com
Khusus untuk UKM, sisa pembiayaan dalam pelaksanaan SVLK akan ditanggung oleh pemerintah atau gratis dengan target sertifikasi selesai pada Juni 2015. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia menilai rencana pemerintah untuk menurunkan biaya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu sebesar 30-% 40% akan meningkatkan pelaksanaan sertifikasi mandatori perusahaan Hutan Tanaman Industri sampai 25% pada akhir tahun ini.

Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto mengatakan rencana tersebut diharapkan segera terealisasi mengingat perusahaan HTI yang belum mendapatkan sertifikat legalitas kayu (SLK) melebihi 50% pada saat ini.

“Insentif yang lumayan bagus karena harga kayu masih sangat rendah sehingga pasar terbatas. Untuk HTI aktif, saya harapkan bisa tambah 25% di akhir tahun,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (5/1/2014).

APHI mencatat izin HTI yang menkonsesi areal hutan produksi di lahan seluas 10,5 juta ha mencapai 235 izin. Dari jumlah itu, izin HTI aktif yang tercatat hanya 106 unit.

Sampai Desember 2014, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan hutan tanaman yang sudah mendapatkan verifikasi legalitas kayu hanya 42 unit atau seluas 1.565.628 ha. Sementara itu, hanya 70 unit usaha telah memiliki sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) atau setara dengan 5.089.448 ha.

Purwadi mengatakan belum maksimalnya pelaksanaan SVLK disebabkan rendahnya harga kayu yang membuat return on investment perusahaan rendah. “Kemampuan pemegang HTI untuk mengembalikan itu pun menjadi tanaman juga masih rendah. Jangankan untuk mendapatkan sertifkat, bertahan hidup dari menanam saja susah,” katanya.

Dia mengatakan masih menunggu bentuk penurunan biaya pelaksanaan SVLK dalam keputusan tersebut mengingat pembiayaan tahap persiapan dan perbaikan di lapangan lebih berat dibandingkan tahap sertifikasi.

Sebelumnya, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan revisi beleid Permenhut no. 13 mengenai penekanan biaya SVLK.

Dalam beleid itu, akan diatur pengurangan biaya sertifkasi hingga 30%-40%  untuk seluruh pemilik izin usaha, baik itu perusahaan besar maupun usaha kecil menegah.

Khusus untuk UKM, sisa pembiayaan dalam pelaksanaan SVLK akan ditanggung oleh pemerintah atau gratis dengan target sertifikasi selesai pada Juni 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper