Bisnis.com, YOGYAKARTA -- Pengawasan peredaran produk asing di pasaran dalam negeri perlu diperketat menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir 2015.
"Memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) barang dan jasa dari luar negeri keluar masuk secara bebas. Kalau kontrol lemah maka konsumen yang akan dirugikan," kata Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta John Widijantoro di Yogyakarta, Minggu (4/1/2015).
Meskipun timbal balik dalam momentum MEA mendatang Indonesia memiliki kesempatan untuk memasarkan berbagai produk di pasar ASEAN dengan lebih leluasa, katanya, aspek perlindungan konsumen di dalam negeri sendiri tetap perlu diawasi secara ketat.
Widijantoro mengatakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen juga perlu diterapkan secara lebih menyeluruh oleh aparat penegak hukum mulai dari aparat kepolisian hingga kejaksaan.
Menurut dia, dalam menyambut MEA pada akhir 2015, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 telah memiliki substansi yang komprehensif mengenai batasan atau pengaturan bagi pihak produsen atau pengusaha.
"Pemahaman UU itu perlu ditekankan termasuk ke level pengadilan. Beberapa kasus yang menyangkut perlindungan konsumen banyak yang tidak selesai. Hal itu juga menunjukkan bahwa hakim perlu mendapatkan pemahaman yang matang mengenai UU Perlindungan Konsumen itu," kata dia.